Dokter Praktik Aborsi Diamankan
Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Praktik Aborsi, Pasien Masih Berstatus Saksi
Dokter Gigi di Bali jadi tersangka Praktik Aborsi, Polda Bali masih dalami kasus dan ungkap pasien masih berstatus sebagai Saksi.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda Bali terus dalami kasus praktik aborsi yang dilakukan oleh oknum Dokter Gigi bernama Ketut AW.
Kendati Ketut AW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kepolisian, status pasiennya masih sebatas saksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat dihubungi Tribun Bali pada Selasa 16 Mei 2023.
“Belum ada (peningkatan status pasien). Pasien masih dijadikan saksi,” ungkap AKBP Nanang Prihasmoko kepada Tribun Bali.
Pasalnya, Polda Bali telah memeriksa 3 saksi dalam kasus praktik aborsi tersebut.
Ketiga saksi tersebut yakni pembantu, pasien, dan pacar pasien.
Kini, Polda Bali tengah melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas untuk selanjutnya dikirim ke pihak Kejaksaan.
“Saya laksanakan proses penyidikan untuk dikirim ke Jaksa,” pungkas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.
Baca juga: Ribuan Wanita Jadi Pasien Dokter Gigi Residivis, Akui Belajar Praktik Aborsi Secara Otodidak
Dikonfirmasi terpisah, Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Disinggung soal kemungkinan tersangka lain, AKBP Ranefli tak dapat berbicara banyak lantaran kasus tersebut tengah didalami pihaknya.
“Kita masih terus lakukan pendalaman dan penyelidikan secara kontinyu terkait bukti-bukti yang kita temukan. Termasuk untuk memastikan kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini.”
“Kita tunggu perkembangan penyidikannya. saya belum berani mendahului,” pungkas Wadirreskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra pada Selasa 16 Mei 2023.
Praktik Aborsi sejatinya telah diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan setiap orang dilarang melakukan aborsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.