Dokter Praktik Aborsi Diamankan

Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Praktik Aborsi, Pasien Masih Berstatus Saksi

Dokter Gigi di Bali jadi tersangka Praktik Aborsi, Polda Bali masih dalami kasus dan ungkap pasien masih berstatus sebagai Saksi.

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Honey Dharma Putri Widarsana
Direskrimsus Polda Bali saat melakukan konferensi pers terkait kasus dokter gigi yang melakukan praktik aborsi, Senin 15 Mei 2023 - Dokter Gigi di Bali jadi tersangka Praktik Aborsi, Polda Bali masih dalami kasus dan ungkap pasien masih berstatus sebagai Saksi. 

Sehingga, dapat dimaknai selain Dokter, pasien juga dilarang dalam melakukan aborsi.

Kendati melarang aborsi, Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 aborsi dapat dikecualikan atas sejumlah pertimbangan.

Seperti misalnya adanya indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan yang dapat mengancam nyawa ibu maupun janin, yang menderita penyakit genetik berat atau cacat bawaan, yang dinilai dapat menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Selain itu, aborsi juga dikecualikan bagi kehamilan yang diakibatkan perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved