Berita Bali

Dokter Aborsi di Dalung Dilimpahkan ke Kejari Badung, 25 Orang Pernah Jadi Pasien

Dokter gigi I Ketut Ari Wiantara yang melakukan praktik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Terdakwa Ketut Ari, dokter gigi yang melakukan praktik aborsi menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dokter gigi I Ketut Ari Wiantara yang melakukan praktik aborsi di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Senin, 18 Desember 2023.

Dengan telah dilakukannya pelimpahan, tersangka yang berstatus residivis dan telah berkali-kali diamankan ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. 

Baca juga: Temuan 4 Kerangka Bayi di Sebuah Kebun di Banyumas, Diduga Bayi Hasil Aborsi, Begini Kronologinya


"Hari ini bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka I Ketut Ari Wiantara yang melakukan tindak pidana aborsi," terang Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari badung, Gde Ancana dalam siaran tertulisnya. 


Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, setelah tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti ada pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Komisi 4 DPRD Bali Minta Masyarakat Juga Pantau Praktik Aborsi Ilegal

Dengan telah terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, tersangka pun ditahan untuk 20 hari ke depan. 


"Tersangka dilakukan penahanan sejak tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 6 Januari 2024 di Lapas Kelas IIA Kerobokan."

"Selanjutnya Penuntut Umum segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," jelas Gde Ancana.

Baca juga: Pelaku Aborsi Itu Ternyata Bukan Dokter, Dinkes Badung Minta Ketut AW Dihukum Setimpal

 


Diketahui, tersangka Ketut Ari sudah pernah dihukum atas tindak pidana yang sama di tahun 2006.

Ia divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Usai bebas, ternyata tersangka kembali melakukan praktik aborsi, dan di tahun 2009 kembali dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. 


Tahun 2023 tersangka kembali ditangkap karena melakukan kembali praktik aborsi.

Baca juga: I Ketut AW Yang Lakukan Aborsi Ternyata Bukan Dokter, Dinkes Badung Pastikan Tidak Tamat Sekolah

Tersangka mengaku kembali praktik aborsi karena, adanya permintaan dari beberapa pasien.

Tersangka beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah. 


Pasien yang datang ke tempat praktiknya mengetahui informasi, bahwa tersangka bisa menggugurkan kandungan dari mulut ke mulut, tersangka tidak pernah mengiklankan praktiknya.

Baca juga: Dokter Gigi di Bali Jadi Tersangka Praktik Aborsi, Pasien Masih Berstatus Saksi


Tersangka dalam melaksanakan praktik aborsi menarik tarif sebesar Rp3,8 juta.

Tersangka melaksanakan praktik aborsi selepas bebas dari penjara, tersangka memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.

Selama itu pasien  yang telah ditangani oleh tersangka yakni sejumlah 20-25 orang pasien. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved