Berita Tabanan
Sisa 4 Persen, Perbaikan Jalan Rusak Berat Di Tabanan Diselesaikan 2024
Perbaikan jalan di kabupaten Tabanan secara keseluruhan hanya kurang empat persen.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Perbaikan jalan di kabupaten Tabanan secara keseluruhan hanya kurang empat persen.
Kekurangan jalan rusak berat dijadwalkan akan mulai dikerjakan pada Maret 2024 mendatang.
Dan ditarget rampung akhir Desember 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan, Made Dedy Darmasaputra, Senin 15 Januari 2024.
“Ya akan mulai Maret mendatang. Jadi jalan ini menyebar di sejumlah kecamatan. Misalnya saja di Selemadeg Timur, Selemadeg Barat, Pupuan, Penebel, dan Kecamatan Kerambitan,” ucapnya.
Menurut Dedy, jalan rusak berat itu dengan kategori dari jumlah gangguan, dimana di satu ruas jalan tersebut dari ujung ke ujung setiap seratus meter ada gangguan atau jalan rusak.
Dan total anggaran yang akan digelontorkan Pemkab Tabanan adalah sebanyak Rp 42 miliar.
Pihaknya saat ini, masih dalam proses perencanaan atau Detail Engineering Design (DED) untuk di beberapa titik lokasi.
“Penanganan untuk beberapa ruas jalan dengan kategori rusak ringan dan penanganan untuk senderan yang jebol juga dilakukan. Ada sekitar 6 persen jalan rusak ringan yang juga harus ditangani pada tahun ini,” katanya.
Baca juga: Penderita ODGJ Justru Usia Produktif, Medsos Juga Bisa Berpengaruh Memunculkan Kasus
Dedy menambahkan, pihaknya juga akan melanjutkan proyek penataan tahap II lapangan Alit Saputra pada Maret mendatang.
Saat ini kegiatan penataan tahap II tersebut dalam proses pengadaan.
Program penataan lapangan Alit Saputra di tahap kedua ini diperkirakan memerlukan biaya mencapai Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Tabanan.
“Pembiayaan nanti untuk kegiatan penataan lapangan dan pembangunan plaza di selatan Taman Bunda PAUD,” bebernya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.