Jurnalis Dianiaya
Aniaya Jurnalis, Kepala JPL Bulog Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Ahli Pers dan PWI Maluku
Aniaya Jurnalis Saat Bertugas, Kepala JPL Bulog Maluku Jadi Tersangka, Ini Kata Ahli Pers dan PWI Maluku
TRIBUN-BALI.COM - Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini di Maluku Utara.
Kasus pemukulan berujung pengeroyokan ini menimpa jurnalis TribunAmbon.com saat meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Halong, Kota Ambon, Sabtu 13 Januari 2024.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Halong, Kota Ambon, Sabtu 13 Januari 2024.
Saat melakukan tugasnya, jurnalis TribunAmbon, Jenderal Louis dihalang-halangi dan dianiaya oleh Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain.
Korban pun telah divisum dan diketahui mengalami memar di atas pelipis serta bengkak pada lengan.
Kini, Johar Isnain selaku Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku Utara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian sektor (Polsek) Baguala melalui serangkaian penyelidikan.
Serta memiliki dua bukti kuat yakni berupa keterangan saksi, dan surat (Visum).
Baca juga: Alami Luka Tusuk di Dada Kanan, Pria Asal Singaraja Tewas Diduga Dikeroyok 12 Orang di Sempidi
Penetapan tersangka diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 16 Januari 2024.
“Kita telah menetapkan yang bersangkutan (Johar Isnain-red) sebagai tersangka atas Jasus penganiayaan terhadap wartawan TribunAmbon, Jendral Louis. Karena dua alat bukti sudah, keterangan korban, saksi ditambah dengan alat bukti surat (Visum),” kata Kanit.
Dijelaskannya, Isnain telah ditahan sejak 14 Januari 2024.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga 2 Februari 2024.
“Sudah kami tahan, dan akan ditahan selama 20 hari," tambahnya
Dijelaskannya, terhadap penetapan tersangka penyidik menyangka tersangka Johar Isnain dengan pasal 351 ayat 1.
“Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya, tambahnya.
Ahli pers Dewan Pers, Insany Syahbarwaty menyesalkan pemukulan berujung pengeroyokan terhadap jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis saat meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di kawasan Halong, Kota Ambon, Sabtu 13 Juni 2024.
Jurnalis yang akrab disapa Cannie itu menjelaskan, aksi kekerasan terhadap jurnalis itu melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999.
Tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta".
Lanjutnya, mengacu pada kronologi kejadian; peristiwa yang diliput terjadi di ruang publik dan jurnalis melakukan tugasnya dengan tidak menanggalkan tanda pengenal.
Seharusnya, siapapun dia harus membuka ruang kepada Jurnalis untuk melakukan tugasnya dengan baik, bukan malah menghalang-halangi, apalagi menganiaya.
Sehingga, selain menciderai kebebasan pers, terlapor juga telah melakukan tindak pidana seperti diatur dalam KUHP tenang penganiayaan.
Jurnalis senior itu pun minta kepolisian hingga peradilan menerapkan pasal berlapis terhadap terlapor.
“Ada tugas profesi yang dilindungi Undang-undang disana, dan juga pidana. Jadi terancam pasal berlapis,” ujarnya, Senin (15/1/2024).
Insany pun berharap semua pihak mendukung proses hukum berjalan dengan semestinya sesuai aturan berlaku.
“Jangan ada cerita negosiasi atau restorative justice,” tandasnya.
Sementara itu, hal senada diungkapkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku.
PWI Maluku mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) Cabang Maluku Maluku Utara, Johar Isnain terhadap jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis.
Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Maluku, Rony Samloy menegaskan, pada prinsipnya PWI Maluku mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan Ketua JPLB tersebut.
Pasalnya, kasus kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugasnya di lapangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
Di samping itu, tersangka penganiayaan juga bisa dijerat Undang-Undang KUHPidana.
"PWI Maluku tentunya kita menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap jurnalis," kata Samloy.
Ex Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku itu juga meminta aparat penegak hukum agar secepatnya memproses kasus tersebut, sehingga ada efek jera bagi pejanat publik yang senagaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.
"Dan kita berharap Kapolresta dan jajarannya dapat membindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus yang menimpa ini karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," jelasnya.
Bahkan lanjut dia, atas perbuatan itu, Johar Isnain dinilainya tidak pantas menududuki posisi di Perum Bulog Maluku.
"Karena itu pejabat yang tidak mengerti dengan kerja kerja pers harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku. Dan dia tidak layak hidup di Negara Demokrasi," kecamnya.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Tetapkan Kepala JPL Bulog Maluku Jadi Tersangka Kasus Pemukulan Wartawan Jenderal dan Ahli Pers Minta Terapkan Pasal Berlapis tuk Pelaku Pemukulan Jurnalis Jenderal di Ambon serta PWI Maluku Kecam Kekerasan Pers yang Dilakukan Pejabat Bulog.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.