Berita Denpasar

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Kadis Pariwisata Bali Ajak Diskusi Bali Spa Association

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Kadis Pariwisata Bali Ajak Diskusi Bali Spa Association

ist
Kadis Pariwisata Tjokorda Bagus Pemayun, Beberkan Ciri Wisatawan Berkualitas, Salah Satunya Waktu Tinggal Lebih Lama di Bali 

 


TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno memastikan adanya ruang diskusi terkait aspirasi dari pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif, tentang kenaikan pajak hiburan menyusul diajukannya Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut disampaikan Menparekraf Sandiaga Uno usai acara The Weekly Brief With Sandi Uno, Senin (15/1/2024) di Gedung Sapta Pesona, Jakarta.

“Prosesnya ini (Judicial Review) baru pada 3 Januari 2024 dimasukkan dan sedang dipersiapkan jadwal pembahasannya. Jadi mohon kita bersabar dan di saat yang sama, mari kita gunakan kesempatan ini untuk berdiskusi untuk mencari sebuah solusi yang memajukan industri pariwisata dan ekonomi kreatif tapi juga bisa membantu keuangan negara," kata Menparekraf Sandiaga Uno.

Baca juga: Jangan Langsung Senang Dapat Transferan Tak Dikenal! Ini Modus Penipuan Baru Pinjol Ilegal

Menparekraf memastikan pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak dan Kemenparekraf akan memastikan kebijakan ini untuk sepenuhnya memberdayakan pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. 

Karena itu, ia membuka ruang diskusi sepenuhnya untuk menemukan solusi seperti kemungkinan menghadirkan insentif-insentif yang dapat meringankan bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya di bidang hiburan. 

Baca juga: KUR BRI 2024: Tabel Angsuran Hari Ini 16 Januari 2024, Kredit Rp30 Juta Cicilan Mulai Rp820 Ribuan

“Ini tentunya sudah masuk ke dalam ranah hukum dan apa yang Kemenparekraf bisa lakukan adalah menyuarakan, memfasilitasi, dan membangun kolaborasi dengan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah. Mungkin ada pajak 40 persen tapi ada insentif lainnya yang mungkin kita bisa offset dengan insentif atau dengan regulasi yang secara keseluruhan tidak membebani," ujar Menparekraf.  


Karenanya, ia mengajak agar seluruh pihak dapat bersabar dan duduk bersama mewujudkan situasi yang kondusif untuk seluruh ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif. 


“Kita jangan terlalu berpolemik sehingga menimbulkan perspektif negatif. Kalau kita terus mengeskalasi, ini akhirnya wisatawan melihat bahwa ada situasi yang tidak kondusif di Indonesia. Apalagi sekarang kita tengah menjadi sorotan setelah kita berhasil bangkit,” ungkapnya. 


Saya ingin menjaga agar narasi ini tetap positif, wisatawan bisa kita lebih banyak undang supaya target 14 sampai 15 juta wisatawan di 2024 bisa tercapai. 


Ia juga mendorong agar pemerintah daerah yang akan menerapkan Peraturan Daerah terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 untuk menunggu hasil dari proses Judicial Review.  


“Saya sampaikan kepada rekan-rekan pemerintah daerah yang akan menerapkan, karena harus dirumuskan Perda dan lain sebagainya disusun untuk menunggu secara detail apa yang nanti akan menjadi keputusan MK," ucapnya. 


Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun yang hadir secara daring mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan pertemuan dan diskusi dengan industri termasuk Bali Spa Association.

“Bahwa wajib pajak bisa menyampaikan keberatan. Kita sampaikan kepada mereka agar bersurat ke pemda kabupaten/kota se-Bali karena ruang (keberatan) itu ada,” ungkap Tjok Pemayun.


Sehingga kita minta tembusannya disampaikan ke gubernur (Pj Gubernur) dan sehingga gubernur dari dasar ini mendorong (pemerintah) kabupaten/kota untuk memperhatikan dari keberatan teman-teman pengusaha spa ini..(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved