Berita Denpasar
Rudapaksa Korbannya, Tiga Terdakwa Ini Terancam Penjara 12 Tahun
denando Ndaku Larak (21), Evandi Nggodu Liwar (20) dan Inrian Keba Ndiata (20) dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Adenando Ndaku Larak (21), Evandi Nggodu Liwar (20) dan Inrian Keba Ndiata (20) dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 Januari 2024. Ketiganya menjalani sidang dakwaan, karena diduga melakukan rudapaksa terhadap korbannya, inisial AIP.
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana sidangnya digelar secara tertutup untuk umum. Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Dakwaan untuk ketiga terdakwa sudah dibacakan," ucap JPU ditemui usai sidang.
Dalam dakwaan, JPU mendakwa para terdakwa tersebut dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa Adenando, Evandi dan Indrian diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, perbuatan ketiga terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, peristiwa rudapaksa yang menimpa korban AIP yang dilakukan oleh ketiga terdakwa terjadi, Selasa 26 September 2023. Di mana awalnya korban AIP saat sedang berada di kosnya yang terletak di Kuta Selatan, Badung dihubungi oleh saksi Runi, mengajak membeli bakso.
Saat makan bakso, Runi dihubungi oleh saksi Deni yang akan datang menjemputnya. Deni kemudian mengajak terdakwa Adenando ikut ke warung bakso tersebut dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Selesai makan bakso, Runi dijemput oleh Deni, sedangkan terdakwa Adenando mendekati korban dan selanjutnya mengajak ke Pantai Clubmigth. Keempatnya pun berangkat ke pantai tersebut.
Di tengah perjalanan, korban dan Adenando tidak bisa mengikuti sepeda motor Deni yang membonceng Runi. Terdakwa Adenando dan korban sepakat menunggu di kos Deni.
Baca juga: Ikuti Penyamaan Persepsi Pelaksanaan PDRD, Pj Bupati Gianyar Harapkan Kebijakan yang Sama Se-Bali
Selang 10 menit, Deni bersama Runi datang. Mereka pun mengajak korban terdakwa Adenando masuk ke kamar kosnya.
Karena sudah malam, korban meminta terdakwa Adenando mengantarnya pulang ke kos. Terdakwa Adenando pun mengantarkan korban.
Berselang kemudian, korban dihubungi oleh terdakwa Evandi bermaksud ingin main ke kos dan ditolak oleh korban.
5 menit kemudian terdakwa Evandi bersama terdakwa Inrian datang ke kos korban. Kedua terdakwa masuk ke kamar korban.
Evandi lalu memaksa korban berhubungan badan. Evandi sempat memaksa namun korban melakukan perlawanan. Sedangkan terdakwa Adenando dan terdakwa Inrian berada di luar kamar kos.
Selanjutnya korban keluar kamar diikuti terdakwa Avandi. Singkat cerita ketiga terdakwa pun memaksa korban. Ketiga terdakwa tersebut menyetubuhi korban secara bergiliran. Setelah kejadian, korban menceritakan kejadian yang menimpa kepada kakaknya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tiga-terdakwa-usai-menjalani-sidang-dakwaan-kasus-dugaan-rudapaksa.jpg)