Aturan Terbaru Penagihan Kredit yang Wajib Kamu Tahu!

Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini adalah mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Aloisius H Manggol
Pexels
Ilustrasi kartu kredit. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 dimana aturan ini merupakan pergantian dari POJK nomor 6 tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini adalah mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.

“Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023, dikutip Sabtu (20/1/2024). 

Baca juga: PELUANG EMAS! 5 Zodiak Paling Beruntung Besok 21 Januari 2024, Rezeki Mengalir Deras

Adapun aturan terbaru penagihan kredit yakni pertama PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

Kedua, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Ketiga, tidak menagih kepada pihak selain konsumen. Keempat, tidak secara terus menerus menagih yang bersifat mengganggu.

Kelima, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen. Keenam, hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, dan ketujuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KATALOG Promo JSM Alfamart Besok 21 Januari 2024: Royale 650mL cuma Rp16 Ribuan, HIT-Baygon Diskon

Selanjutnya, dijelaskan bahwa dalam hal penagihan di luar tempat/atau waktu hanya di atas hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 22 Desember 2023 kecuali untuk beberapa PUJK yang diatur secara khusus waktu pemberlakuannya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved