Aturan Terbaru Penagihan Kredit yang Wajib Kamu Tahu!
Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini adalah mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - OJK telah menerbitkan POJK Nomor 22 tahun 2023 dimana aturan ini merupakan pergantian dari POJK nomor 6 tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam POJK ini adalah mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
“Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada Konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023, dikutip Sabtu (20/1/2024).
Baca juga: PELUANG EMAS! 5 Zodiak Paling Beruntung Besok 21 Januari 2024, Rezeki Mengalir Deras
Adapun aturan terbaru penagihan kredit yakni pertama PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Kedua, tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Ketiga, tidak menagih kepada pihak selain konsumen. Keempat, tidak secara terus menerus menagih yang bersifat mengganggu.
Kelima, penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen. Keenam, hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, dan ketujuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KATALOG Promo JSM Alfamart Besok 21 Januari 2024: Royale 650mL cuma Rp16 Ribuan, HIT-Baygon Diskon
Selanjutnya, dijelaskan bahwa dalam hal penagihan di luar tempat/atau waktu hanya di atas hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu.
POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 22 Desember 2023 kecuali untuk beberapa PUJK yang diatur secara khusus waktu pemberlakuannya.
| Tabel Angsuran KUR BRI Bulan November 2025, Syarat, Dokumen, Cara Daftar Online dan Offline Terbaru |
|
|---|
| Tabel Angsuran KUR BPD Bali November 2025, Dokumen, Cara Pengajuan dan Limit Pinjaman Terbaru |
|
|---|
| PT SMI Kunjungan Tribun Bali, Sosialisasikan Pembiayaan Publik |
|
|---|
| Hitungan Tabel Angsuran KUR BPD Bali Bulan Oktober 2025, Dokumen Lengkap dan Cara Pengajuan Baru |
|
|---|
| Hitungan Tabel Angsuran KUR BRI Bulan Oktober 2025, Dokumen Persyaratan dan Daftar Online Baru |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.