Berita Jembrana

Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Made Dwi Jati Akui Setor ke Oknum Polisi dan Media

Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara (49) mengaku menyetorkan sejumlah uang atensi ke beberapa oknum kepolisian di Jembrana

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa kasus sidang dugaan pungli, Made Dwi Jati saat diperiksa keterangan sebagai terdakwa di sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin 22 Januari 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara (49) mengaku menyetorkan sejumlah uang atensi ke beberapa oknum kepolisian di Jembrana, juga ke oknum media.

Selain itu, uang hasil pungutan liar (pungli) yang diterima dari komandan regu (danru) juga dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.

Seperti membeli beberapa kendaraan roda empat, roda dua dan merenovasi rumah keluarganya.

Nilainya mencapai ratusan juta rupiah. 

Baca juga: Terbukti Lakukan Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Divonis Bui 1 Tahun


Pengakuan itu disampaikan Made Dwi Jati saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin, 22 Januari 2024.

Terdakwa sendiri menjabat sebagai Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Cekik, Gilimanuk, Jembrana. 


Di persidangan, Made Dwi Jati dianggap memberikan keterangan berbelit-belit.

Baca juga: Sidang Dugaan Pungli Timbangan Cekik Jembrana, Saksi : Diperintah Terdakwa Memungut Uang ke Sopir

Beberapa kali majelis hakim pimpinan Heriyanti didampingi hakim anggota Nelson dan Soebekti mengingatkan terdakwa agar jujur memberikan keterangan prihal penggunaan uang hasil pungli tersebut. 


"Saya menerima uang yang disetorkan danru. Sebagian untuk atensi, untuk kepentingan kantor. Sisanya untuk saya," ucapnya. 


Terdakwa tidak menampik jika memberikan target setoran kepada setiap danru yang bertugas.

Baca juga: 4 Petugas Imigrasi Dinonaktifkan, Kakanim Ngurah Rai Minta Maaf Kasinya Tersangka Pungli Fast Track

Jika tidak sesuai target, maka para danru ini dianggap berutang atau menunggak setoran.

"Kalau staf (danru) tidak menyetor itu akan menjadi utang, menunggak begitu maksud saudara," kejar hakim Heriyanti. "Iya," jawab pelan Made Dwi Jati. 


Mengenai target setoran, para danru menyetor dengan jumlah bervariasi dalam 1 kali sift.

Danru I menyetorkan Rp17 juta, danru II Rp15 juta, danru II Rp12 juta dan danru IV menyetor Rp 13 juta.

Diperkirakan terdakwa menerima uang Rp160 juta per bulan. 


Dari uang yang diterima, digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Mulai dari membayar uang muka dan mencicil kendaraan roda empat dan roda dua seperti motor CB 400 dan motor CRF dengan kisaran harga ratusan juta.

Juga merenovasi rumah orangtua, membangun gazebo Rp400 juta dan merenovasi rumah saudaranya. 


"Ini di BAP, saudara mengaku uang pungutan untuk DP (uang muka) membeli mobil, motor, renovasi rumah. Banyak ya uangnya," tanya hakim Heriyanti heran.

Terdakwa pun hanya bisa menganggukkan kepala. 


Pula uang pungli itu sebagian disisihkan oleh terdakwa untuk atensi ke oknum kepolisian polsek, polres dan media di Jembrana.

Ketika dikejar besaran uang antensi, terdakwa berbelit-belit. Pada sidang sebelumnya terdakwa mengaku menganggarkan Rp90 juta per bulan untuk atensi. 


"Berapa anggaran uang atensi per bulan. Kami masih ingat waktu terdakwa diperiksa sebagai saksi bilangnya Rp90 juta," tanya hakim Heriyanti. Terdakwa pun mengaku lupa. 


Didesak, terdakwa mengaku memberikan uang atensi Rp 60 juta. Kembali dipertegas, terdakwa malah mengaku memberikan atensi belasan juta.

"Dari Rp 90 juta turun jadi Rp 60 juta, sekarang belasan juta. Keterangan saudara berubah terus," ucap hakim Heriyanti. 


Terkait uang atensi ke oknum aparat kepolisian dan media dibenarkan staf terdakwa saat dihadirkan sebagai saksi meringankan.

Saksi mengaku diperintah terdakwa menyampaikan dana atensi ke oknum kepolisian. 


"Saya setorkan setiap bulan ke Kanit Sabara, Kanit lalu lintas dan ke media. Itu atas perintah terdakwa," aku saksi di persidangan. 


Selain pungli, terdakwa ternyata merekrut secara mandiri sekitar 40 pegawai magang. Untuk menjadi pegawai magang mereka membayar Rp20 juta hingga Rp25 juta kepada terdakwa. 


Tenaga magang mendapat uang bulanan Rp500 ribu sebulan. Uang bulanan untuk tenaga magang dibayarkan oleh Danru menggunakan uang pungli.

Sedangkan uang yang dibayarkan puluhan tenaga magang digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.


Dari perbuatannya itu, terdakwa pun mengaku menyesal.

Usai pemeriksaan keterangan terdakwa, sidang akan kembali dilanjutkan, Senin, 5 Februari 2024 dengan agenda pembacaaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa Made Dwi Jati dengan dakwaan tunggal. Yakni diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e  jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 


Terdakwa Made Dwi Jati bersama dengan I Gusti Putu Nurbawa dan Ida Bagus Ratu Suputra (kedua terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Di mana dalam hal ini, menguntungkan diri terdakwa kurang lebih sebesar Rp 2.521.484.999, dan I Gusti Putu Nurbawa, Ida Bagus Ratu Suputra serta para pegawai UPPKB Cekik


Terdakwa dinilai menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Korsatpel UPPKB Cekik dengan cara memerintahkan danru, anggota regu dan stafnya untuk melakukan pungutan kepada para sopir angkutan barang yang melintas yang besarannya berkisar Rp20 ribu sampai Rp100 ribu.

Pungutan ini tanpa melakukan penindakan berupa penilangan terhadap para sopir angkutan barang yang melakukan pelanggaran. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved