Berita Denpasar
Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Dituntut Penjara 1,5 Tahun
Kasus Pungli Jembatan Timbang Cekik Jembrana, Nurbawa dan Suputra Dituntut Penjara 1,5 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua terdakwa kasus dugaan pungli (pungutan liar) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana dituntut pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Adalah terdakwa Gusti Putu Nurbawa berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan yang bertugas sebagai petugas jaga, dan Ida Bagus Ratu Suputra (berkas terpisah) selaku pegawai kontrak yang bertugas sebagai staf lalu lintas.
Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
"Tuntutan sudah dibacakan penuntut umum di persidangan Pengadilan Tipikor Denpasar," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana ditemui di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa, 28 November 2023.
Dengan telah dibacakannya tuntutan oleh JPU, sidang pekan depan akan mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang diajukan kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya.
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun. 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain dituntut pidana badan, terdakwa Nurbawa dituntut pidana denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Suputra dituntut pidana denda Rp 5 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Baca juga: Pensiunan Polisi Yang Meneror Dua Warga di Desa Penarungan Mengwi Disangkakan Tiga Pasal
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian Polda Bali mengamankan Nurbawa dan Suputra dalam operasi tangkap tangan, Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB Cekik, Jembrana. Keduanya diduga melakukan pungli.
Pengungkapan kasus pungli itu bermula dari informasi masyarakat soal adanya pungli di kawasan tersebut.
Menganggapi informasi tersebut, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan.
Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Usai melakukan penimbangan, kendaraan angkutan barang dipersilahkan parkir di area UPPKB oleh petugas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.