Warga Penaruran Mengwi Diteror

Pensiunan Polisi Yang Meneror Dua Warga di Desa Penarungan Mengwi Disangkakan Tiga Pasal

Pensiunan Polisi Yang Meneror Dua Warga di Desa Penarungan, Mengwi Disangkakan Tiga Pasal

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta
Pelaku Ketut Asa Saat digiring jajaran satreskrimPolres Badung pada Selasa 28 November 2023 (1) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pelaku yang meneror dua warga di Desa Penarungan, yakni Ketut Asa (63)  sepertinya menyesali perbuatannya.

Ia tampak murung dan hanya menundukkan kepala saat digiring aparat kepolisian Polres Badung.

Pensiunan polisi itu pun enggan berkomentar terkait teror dan pemerasan yang dilakukan.

Bahkan atas perbuatannya tersebut Ketut Asa disangkakan tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura mengakui jika ada tiga pasal yang disangkakan kepada pelaku.

Pertama pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati/penjara seumur hidup/20 tahun penjara.

Selain itu juga disangkakan pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 Tahun.

Terakhir disangkakan pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 1 Tahun.

"Jadi pelaku ini mengancam dengan membuat surat yang didalam amplop surat ada peluru aktif. Bahkan dalam surat pelaku meminta uang Rp 2,5 Miliar - Rp 5 Miliar," jelasnya.

Baca juga: UPDATE Kasus Teror di Desa Penarungan Mengwi, Pelaku Pensiunan Polisi dan Sudah Diamankan


Meski pada surat pelaku mengatasnamankan aliansi persaudaraan, namun kenyataannya pelaku tidak ada kaitannya dengan kelompok-kelompok tertentu.

Bahkan kasus tersebut juga tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.

"Jadi pelaku ini kami amankan Senin 27 November 2023 kemarin. Bahkan dari hasil pemggeledahan tim Samong Polres Badung, dirumah pelaku ditemukan 25 butir peluru aktif," jelasnya.

Diakui kasus tersebut dinilai hanya masalah sepele yakni motifnya sakit hati. Selain itu pelaku juga pernah meminta pekerjaan dengan korban.

Pelaku Ketut Asa Saat digiring jajaran satreskrimPolres Badung pada Selasa 28 November 2023
Pelaku Ketut Asa Saat digiring jajaran satreskrimPolres Badung pada Selasa 28 November 2023 (Tribun Bali/ I Komang Agus Aryanta)

Namun karena tidak kunjung memberikan pekerjaan korban pun diancam.

"Jadi surat yang dibuat itu tulis tangan dengan menggunakan kertas polio. Pada intinya isi surat pelaku mengancam korban dan meminta untuk menyerahkan sejumlah uang, yakni korban pertama Rp 5 Miliar dan korban ke dua Rp 2,5 Miliar. Bahkan juga dijelaskan terkait kemana uang itu harus dibawa untuk diserahkan," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved