Berita Denpasar

Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - PNS Bawa Sabu Diberhentikan Sementara, DPRD Minta Pemkab Gianyar Tes Urine Pegawainya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Lalu Heri Hamdani (28) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia didakwa karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu. Diketahui, Heri Hamdani diringkus petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar sesaat usai mengambil tempelan paket berisi sabu di Ubung, Denpasar Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan, mendakwa Heri Hamdani dengan dakwaan alternatif. Yaitu dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Dari dakwaan yang dipasang oleh JPU itu, atas perbuatannya, terdakwa Heri Hamdani terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Baca juga: GOR Purna Krida Terbakar Saat Digunakan Latihan Tim Bali United Basketball, Begini Kata Saksi Mata

"Dakwaan sudah dibacakan penuntut umum (JPU). Kami tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan itu," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Rabu, 24 Januari 2024.

Advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, dengan tidak diajukan eksepsi, maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU. "Minggu depan agendanya masih pemeriksaan saksi," ungkap Lukman Hakim. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Heri Hamdani diringkus oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat, Ubung, Denpasar Utara, Kamis 2 November 2023 sekira pukul 23.20 Wita.

Baca juga: Kabut Asap Kebakaran Sente Sampai ke SD N 3 Pikat, Siswa Mengaku Terganggu Saat Belajar

Sebelum penangkapan, awalnya terdakwa dihubungi oleh Alex (buron), diperintah mengambil paket sabu yang ditempel di Jalan Gatsu Barat. Terdakwa kemudian meluncur ke lokasi tersebut.

Sesampainya di lokasi, lalu terdakwa mengambil tempelan sabu yang diletakan di dalam got. Namun usai mengambil sabu, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada diri terdakwa, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 30,73 gram. Juga diamankan 1 unit ponsel milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi menerima arahan mengambil dan menempel paket sabu.

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku paket sabu itu adalah miliknya yang didapat dari Alex. Diakui pula, terdakwa diperintah oleh Alex mengambil lalu memecah dan ditempel kembali sesuai arahan.

Dari pekerjaan itu, terdakwa diberikan upah sebesar Rp 100 ribu per titik tempel. Atas paket sabu yang berhasil diamankan oleh petugas, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 400 ribu. Namun sebelum menempel terdakwa justru ditangkap. Terdakwa sendiri mengakui telah tiga kali mengambil paket sabu atas perintah Alex. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved