Berita Nasional
Kartu Kredit Indonesia 2024 Segera Luncur, Target: 3 Fitur Akan Dikembangkan
BI akan menerbitkan kartu kredit versi pembayaran daring untuk mengakomodir transaksi pemerintah yang di atas Rp 200 juta sekali transaksi
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bank Indonesia (BI) akan meningkatkan limit kartu kredit pemerintah versi pembayaran daring menjadi di atas Rp 200 juta.
Sebelumnya, batasan transaksi kartu kredit fisik pemerintah hanya Rp 200 juta.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta mengatakan, nantinya BI akan menerbitkan kartu kredit versi pembayaran daring untuk mengakomodir transaksi pemerintah yang di atas Rp 200 juta sekali transaksi.
Kartu kredit online payment itu kini masih dalam tahap uji coba sepanjang kuartal I-2023.
Baca juga: Waspada CrowdFunding, Catut Nama Bank Indonesia: HOAX
Setelahnya, ia optimistis akan bisa segera diperkenalkan sebagai alat transaksi baru pemerintah.
Menanggapi hal ini, Bank Indonesia Provinsi Bali mengatakan pada tahun 2024, BI bersama Pemerintah dan Industri SP akan melanjutkan pengembangan KKI kepada fase 3 yaitu pengembangan fitur Online Payment melalui Virtual Card, Tokenization atau NFC Card.
Namun akan didiskusikan lebih lanjut dengan Industri Sistem Pembayaran (SP) dan perwakilan nasabah sesuai dengan kebutuhan.
Pada tahap akhir, KKI dapat ditransaksikan secara online dan offline secara interkoneksi dan interopabilitas termasuk fitur QRIS.
KKI Segmen Pemerintah ini tentunya akan mendorong ekosistem cashless yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran belanja pemerintah.
Dengan pemrosesan transaksi secara domestik, KKI juga akan mengurangi ketergantungan kepada infrastruktur asing serta membantu menjaga perputaran ekonomi belanja barang dan jasa pemerintah dari sisi SP tetap berada di dalam negeri.(*)
Kumpulan Artikel Nasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-atm.jpg)