Lift Putus di Ubud

PN Gianyar Pastikan Pekan Depan Kasus Ayuterra Disidang Offline

Sejak pandemi covid-19 hingga Kamis 1 Februari 2024, Pengadilan Negeri Gianyar, Bali menerapkan persidangan secara online.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM / I WAYAN ERI GUNARTA
Raja Nasution selaku pengacara baru Mujiana salah satu tersangka tragedi maut lift Ayu Terra Resort Ubud saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar pada Kamis 1 Februari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR -  Sejak pandemi covid-19 hingga Kamis 1 Februari 2024, Pengadilan Negeri Gianyar, Bali menerapkan persidangan secara online.

Dimana sidang dengan cara demikian, antara pengadil, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum mengikuti persidangan di tempat yang berbeda-beda.

Yakni, para hakim mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Gianyar, terdakwa di Rutan Kelas IIB Gianyar, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor kejaksaan.

Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Gianyar, Bali I Nyoman Dipa Rudiana, Kamis 1 Februari 2024 mengatakan bahwa pada pekan depan, pihaknya akan kembali mengelar sidang secara off line atau sidang tatap muka di PN Gianyar.

Karena itu, persidangan terdakwa teknisi lift Ayuterra Resort Ubud, Mujiana pada pekan depan akan digelar di PN Gianyar. 

"Hari ini kami masih online, tapi pekan depan semua sidang pidana akan kembali digelar secara off line," ujar Dipa yang juga hakim di PN Gianyar.

Terkait sidang Mujiana yang digelar secara online, Kamis ini, kata Dipa, agendanya adalah pembacaan dakwaan.

Adapun hakim yang memimpin sidang, terdiri dari ketua, Anak Agung Putu Putra Ariyana, hakim anggota Martaria Yudith Kusuma dan Dewi Santini.

"Hari ini adalah sidang pembacaan dakwaan," ujar Dipa.

Baca juga: Owner Ayuterra Jadi Tahanan Rumah Kejaksaan, Tubuhnya Dipasangi Alat Pelacak

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Gianyar, Bali rupanya telah melimpahkan owner Ayuterra Resort Ubud, Vincent Juwono ke Kejaksaan Negeri Gianyar.

Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar tengah menyiapkan berkas untuk persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.

Oleh Kejari Gianyar, Vincent pun dijadikan tahanan rumah atas pertimbangan, yang bersangkutan mengalami post traumatic stress.

Meski demikian, dalam mengantisipasi hal yang tak diinginkan, Kejari memasang alat pendeteksi pada tubuh Vincent.

"JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) Vincent Juwono dari penyidik Polres Gianyar kemarin," ujar Kasi Intel Kejari Gianyar, I Komang Adi Wijaya.

Kata Adi, pihaknya menjadikan Vincent sebagai tahanan rumah.

"Dilakukan penahan rumah dan tersangka telah dipasang alat deteksi dan bisa diawasi oleh Jaksa Penuntut Umum,"

"Dilakukan penahanan rumah karena tersangka mengalami post traumatic stress disorders sesuai visum et repertum psychiatricum sehingga memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan," ujarnya.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved