Populer Bali

Kasus WNA Meksiko Tak Menutup Kemungkinan Persaingan Sindikat, Sorotan AWK, Laka Maut Bule Polandia

Sorotan berita viral pertama masih soal kelanjutan kasus penembakan Warga Negara Meksiko pada WNA Turki di Villa Palm House, Mengwi, Badung, Bali

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Agus Aryanta
Ketiga Pelaku Penembakan WNA Asal Mexico saat digiring di halaman Polres Badung pada Selasa 30 Januari 2024. 

Baca berita selengkapnya >>> di sini <<< 

Arya Wedakarna santai

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna buka suara tentang kabar dirinya yang dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Dalam sidang etik DPD RI yang berlangsung di Jakarta Pusat, Jumat (2/2), AWK dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.

AWK dipecat atau diberhentikan tetap terkait perkara yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali.

Atas laporan itu, AWK mendapatkan sanksi berat dari BK DPD RI yang dibacakan oleh I Made Mangku Pastika dalam sidang etik itu.

Menanggapi pemecatan ini, AWK menanggapinya santai, ia menyatakan tidak malu dipecat karena membela agama Hindu Bali. Hal itu menguatkannya menghadapi pemberhentian tetap ini.

"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI. Kan yang saya bela agama Hindu Bali," ungkap AWK saat dikonfirmasi Tribun Bali, Jumat (2/2) siang.

Dari cuplikan video yang beredar, Jumat (2/2), putusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD, Made Mangku Pastika yang sama-sama anggota DPD RI dapil Bali.

AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Baca juga: Berita Viral Bali Geng Bule Berbadan Kekar Naik Motor Tanpa Helm, Kasus WNA Meksiko & Bos Ayuterra

Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan, Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS SE (MTru) MSi, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika, mantan Gubernur Bali saat membacakan keputusan.

Baca selengkapnya >>>di sini<<<

Bule Polandia tewas kecelakaan

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved