Viral Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikasi Halal, Apa Itu Sertifikasi Halal? Ini Syaratnya

Pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima wajib memiliki sertifikasi halal

Dok. MUI
Ilustrasi persyaratan sertifikasi halal. Viral Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikasi Halal, Apa Itu Sertifikasi Halal? Ini Syaratnya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima wajib memiliki sertifikasi halal.

Lantas, apa sebenarnya sertifikasi halal ini dan bagaimana cara mendaftar sertifikasi halal secara gratis?

Melansir dari Lembaga Pengkajian Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), berikut penjelasan singkatnya

Pengertian Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.

Ketetapan Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.

Baca juga: Pikap VS Sepeda Motor di Simpang Empat Jalur Tengkorak, Pengendara Motor Robek Kepala Belakang

Tujuan Ketetapan Sertifikasi Halal

Ketetapan Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan.

Sehingga, hal ini dapat menentramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya.

Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal.

Ketetapan Halal menjadi landasan dalam penerbitan Sertifikat Halal.

Sertifikat Halal juga merupakan jaminan kehalalan produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.

Pemerintah juga telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), UU Cipta Kerja, dan juga Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Dengan mendapatkan Sertifikat Halal maka pihak konsumen dan perusahaan pun akan diuntungkan bersama.

Konsumen merasa aman juga nyaman mengkonsumsi atau menggunakan produk yang dijual, dan tingkat kepercayaan konsumen pun akan meningkat terhadap perusahaan tersebut.

Baca juga: Hampir Kabur ke Malang, Bandar Narkoba Asal Buleleng Ditangkap di Terminal Mengwi

Jika sebuah produk telah memiliki label halal maka jaminan kualitas yang diberikan pun akan berdampak positif terhadap perusahaan.

Umumnya, kehadiran logo halal pada sebuah produk menjadi acuan utama sebelum memutuskan apakah harus membeli barang tersebut atau tidak.

Lantas, dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar Sertifikasi Halal?

Berikut syarat Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

Baca juga: Denpasar Usulkan 4.602 Formasi PPPK di Tahun 2024

7. Produk yang dihasilkan berupa barang

8. Tidak menggunakan bahan berbahaya

9. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya

• Dibuktikan dengan sertifikat halal; atau

• Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved