Berita Denpasar

Denpasar Usulkan 4.602 Formasi PPPK di Tahun 2024

Tahun 2024 ini Pemkot Denpasar kembali usulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Istimewa
Ilustrasi - Denpasar Usulkan 4.602 Formasi PPPK di Tahun 2024 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2024 ini Pemkot Denpasar kembali usulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Dimana tahun ini Pemkot Denpasar usulkan sebanyak 4.602.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana.

Baca juga: Video Viral Geng Bule di Bali, Polresta Denpasar Ungkap Fakta Baru, Para Pelaku Diburu


"Tahun ini kami hanya mengajukan PPPK saja," kata Sudiana.


Pihaknya mengaku belum merinci jenis formasi yang diajukan.


"Belum dirinci usulannya, kami masih global," katanya.

Baca juga: 15 Tenant Lolos Kurasi untuk Menempati Graha Yowana Suci Denpasar


Untuk tahun ini, instansi pemerintah diminta untuk mengirimkan usulannya hingga 31 Januari 2024.


Sebelum mengajukan usulan, pihaknya pun mengaku telah mengikuti Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 secara daring awal Januari 3024.


"Bimtek dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi mengenai kebijakan Perencanaan Kebutuhan ASN tahun 2024," katanya.

Baca juga: Pemkot Denpasar Naikkan Tarif Pelayanan Kesehatan di Semua Puskesmas Setelah 12 Tahun


Sementara untuk pengusulan formasi sendiri harus disampaikan kepada Kementerian PANRB melalui aplikasi formasi elektronik (e-formasi).


Terkait jadwal pelaksanaan rekrutmen CASN 2024, pemerintah pusat merencanakan akan menggelar paling banyak 3 kali dalam satu tahun. 


Tahap pertama pelaksanaan rekrutmen CASN 2024 yang terdiri dari seleksi CPNS dan PPPK, dilaksanakan pada bulan Mei 2024.

Baca juga: Ketut Suandita Dibekuk Personel Polsek Denpasar Utara, Ngaku Jadi Pemuda Minta Sumbangan Ogoh-Ogoh


Untuk diketahui, tahun 2023 kemarin, Kota Denpasar mendapatkan formasi PPPK sebanyak 1.299.


Formasi tersebut dibagi ke dalam tiga kategori yakni tenaga fungsional teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru.


Untuk tenaga fungsional teknis jumlah formasi sebanyak 105.


Kemudian untuk tenaga kesehatan sebanyak 600 formasi dan tenaga guru sebanyak 594 formasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved