Berita Badung
Video Viral Geng Bule di Bali, Polresta Denpasar Ungkap Fakta Baru, Para Pelaku Diburu
Video Viral Geng Bule di Bali, Polresta Denpasar Ungkap Fakta Baru, Para Pelaku Diburu
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan Geng Bule yang beranggotakan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang berkendara tanpa mengikuti aturan berlalu lintas di Bali.
Dari cuplikan video viral yang beredar, Geng Bule yang rata-rata berbadan kekar itu mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan baju.
Disinyalir, mereka berkendara di seputar Simpang Dewa Ruci, Kuta menuju Utara melewati Jl. Sunset Road.
Baca juga: Heboh, Temuan Baru Buntut Tewasnya Bule Australia di Hotel Bintang Lima Nusa Dua, Ada yang Lalai?
Dikonfirmasi kepada Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol I Made Teja Dwi Permana, pihaknya disebut telah mengantongi identitas pemilik kendaraan yang dikendarai Geng Bule.
Pasalnya, sepeda motor yang dikendarai Geng Bule tersebut merupakan kendaraan sewaan.
“Kami sudah mendapatkan identitas pemilik kendaraan,” ungkap Kasatlantas Polresta Denpasar saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 1 Februari 2024.
Baca juga: Kronologi Motor Ninja R Dicuri di Halaman Rumah di Buleleng, Kunci Tercantol dan Pintu Tak Digembok
Kini, pihaknya disebut tengah melacak identitas sejumlah Geng Bule tersebut.
“Masih melacak identitas WNA penyewa kendaraan tersebut,” imbuh Kompol I Made Teja Dwi Permana.
Disinggung soal sanksi, Satlantas Polresta Denpasar akan memberi sanksi berupa penilangan.
“Sanksi tilang,” pungkas Kasatlantas Polresta Denpasar, Kompol I Made Teja Dwi Permana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Pasal 106 ayat (8) UU. Nomor 22 Tahun 2009 menerangkan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional.
Pengendara sepeda motor yang melanggar aturan, dapat terancam kurungan selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
| AJUKAN 722 Formasi PNS Khusus Guru & Tenaga Kesehatan, Pemkab Badung Tunggu Persetujuan KemenpanRB |
|
|---|
| Tunggu Persetujuan KemenpanRB, Badung Ajukan 722 Formasi PNS Khusus Guru dan Tenaga Kesehatan |
|
|---|
| TARGET Rampung Akhir Mei 2026, Pemasangan Pipa PDAM Badung di Bawah Laut Dikebut! |
|
|---|
| Badung Kebut Pemasangan Pipa di Bawah Laut, Target Rampung Akhir Mei |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Badung Bali Ungkap 14 Kasus Narkotika, 15 Tersangka Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Cuplikan-geng-bule-yang-berkendara-tanpa-helm-dan-baju-di-kawasan-Simpang-Dewa-Ruci.jpg)