Berita Denpasar

Edarkan Tiga Jenis Narkoba, Sugiarto Dituntut Bui 7 Tahun dan Wahyudi 9,5 Tahun

Diringkus di Villa di Karangasem, Edarkan Tiga Jenis Narkoba Sugiarto Dituntut Bui 7 Tahun dan Wahyudi 9,5 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Edarkan Tiga Jenis Narkoba, Sugiarto Dituntut Bui 7 Tahun dan Wahyudi 9,5 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Nyoman Sugiarto (29) dan Wahyudi Raharjo (35) telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugiarto dituntut pidana bui selama 7 tahun, sedangkan Wahyudi yang merupakan residivis narkoba dituntut 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara. 

Diketahui, dua sekawan ini kompak bekerjasama mengedarkan tiga jenis narkoba, yakni sabu, mefredon dan ekstasi.

Keduanya pun diringkus oleh Polda Bali di mes sebuah villa di Karangasem. 

"Tuntutan sudah diajukan JPU. Sugiarto dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Kalau Wahyudi dituntut 9 tahun dan 6 bulan penjara, denda dan subsidairnya sama," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum para terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Rabu, 7 Februari 2024.

Kata Lukman Hakim, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I melebihi 5 gram. 

Perbuatan kedua terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

"Atas tuntutan JPU, kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Minggu depan kami bacakan di persidangan," kata advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Tim SAR Lakukan Pencarian Terhadap Seorang ABK Terjatuh di Perairan Pantai Soka


Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diringkus di sebuah mes villa di Jalan Kapten Jaya Tirta, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu 21 Oktober 2023 pukul 22.00 Wita. 

Awalnya, Senin 16 Oktober 2023 Sugiarto dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) oleh Wahyudi, diperintah mengambil paket narkotik jenis sabu dan ekstasi di daerah Klungkung. 

Sugiarto meluncur ke Klungkung dan berhasil mengambil paket berisi sabu seberat 50 gram, 1 plastik klip berisi 130 butir pil jenis mefredon, 1 plastik klip berisi berisi 100 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital dan 1 bendel plastik klip. 

Semua barang tersebut lalu terdakwa bawa ke mesnya di villa yang terletak di Jalan Kapten Jaya Tirta, Ababi, Abang, Karangasem. 

Beberapa hari kemudian, Wahyudi menghubungi Sugiarto, menyuruh menempel kembali sabu seberat 30 gram dan 30 butir pil jenis mefredon dan 50 butir ekstasi di seputaran Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra.

Sisanya sabu seberat 17,78 gram, 100 butir pil mefredon dan 50 butir ekstasi disimpan oleh terdakwa. Dari pekerjaan mengambil dan menempel narkoba itu, Sugiarto mendapat upah Rp 1 juta dari Wahyudi. 

Namun pergerakan Sugiarto dan Wahyudi telah dipantau oleh petugas kepolisian dari Diresnarkoba Polda Bali. Sugiarto dan Wahyudi pun akhirnya ditangkap di kamar mes villa tersebut. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan sabu, mefredon, ekstasi,  timbangan digital, alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved