Berita Denpasar
Sembilan Anak Punk Disidang Tindak Pidana Ringan di Denpasar
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar sidang tindak pidana ringan atau tipiring.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar sidang tindak pidana ringan atau tipiring.
Sidang Tipiring ini digelar pada Rabu 7 Januari 2024 di Pengadilan Negeri IA Denpasar.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim I Wayan Yasa, dan Panitera Pengganti Ni Kadek Yulianti.
Sementara Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan pada sidang ini sebanyak 9 anak punk yang diamankan Satpol PP disidang.
Mereka terbukti melakukan pelanggaran Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Mereka masing-masing divonis denda sebesar Rp 50.000 atau subsider kurungan selama 3 hari dengan biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata Bawa Nendra.
Setelah putusan ini, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Sosial Kota Denpasar dan Dinas Sosial Provinsi Bali.
Dimana, nantinya setelah menjalani hukuman akan dipulangkan ke daerah asal yang didominasi di wilayah Pulau Jawa.
Pihaknya berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban di ruang publik.
Baca juga: Edarkan Tiga Jenis Narkoba, Sugiarto Dituntut Bui 7 Tahun dan Wahyudi 9,5 Tahun
Sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua masyarakat untuk beraktivitas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan disekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar," ajaknya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.