Berita Denpasar

Empat Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Jalani Sidang

Para pelaku penyerangan serta melakukan tindak kekerasan terhadap beberapa petugas Satpol PP Kota Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
zoom-inlihat foto Empat Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Jalani Sidang
Putu Candra
Para terdakwa penyerangan dan tindak kekerasan di Kantor Satpol PP Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para pelaku penyerangan serta melakukan tindak kekerasan terhadap beberapa petugas Satpol PP Kota Denpasar beberapa waktu lalu, kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 15 Februari 2024.

Mereka yang didudukan sebagai terdakwa adalah I Nyoman Sukerta (44), Nanang Kosim (31), Herry (39) dan Udi Imam Tutoko alias Uut (46). 

Keempat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisdianto Saragih mendakwa para terdakwa tersebut dengan dakwaan alternatif. 


Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KUHP. Atau kedua, perbuatan mereka diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. 

Atas dakwaan JPU, para terdakwa didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Tidak eksepsi," jelas JPU Harisdianto Saragih ditemui usai sidang. Dengan tidak diajukan keberatan, sidang akan dilanjutkan pekan dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh JPU. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa bersama dua oknum aparat (dilakukan penuntutan pada Peradilan Militer) diduga melakukan tindak kekerasan terhadap beberapa petugas Satpol PP Denpasar di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jalan Kecubung, Denpasar Timur, Minggu 26 November 2023 sekira pukul 04.30 Wita. 

Peristiwa ini bermula saat petugas Satpol PP Kota Denpasar melakukan operasi penertiban terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi di sepanjang Jalan Danau Tempe, Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 23.00 Wita.

Baca juga: Prabowo-Gibran Unggul Di Rutan Dan Lapas Bangli

Dari operasi itu berhasil menjaring sebanyak 33 orang yang diduga PSK dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Atas kejadian itu, terdakwa Sumerta berkoordinasi dengan pengelola lokalilasi, Wayan Suardika dan berencana melakukan koordinasi ke kantor Satpol PP menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring operasi itu.

Keduanya pun ke kantor Satpol PP.  

Setiba di sana, keduanya diberikan izin masuk ke areal Kantor Satpol PP bertemu dengan saksi korban I Wayan Wiratma.

Wiratma lalu memberikan informasi bahwa Kasatpol PP masih di Singaraja. Terdakwa Sukerta dan Suardika pun kembali pulang. 

Terdakwa Sukerta kemudian kembali ke lokalisasi Danau Tempe dan diberikan beberapa botol minuman beralkohol oleh tamu di sana.

Lalu Terdakwa Sukerta minum di sebuah cafe bersama terdakwa Nanang Kosim, Herry, Udi dan 2 oknum aparat.

Usai menenggak minuman beralhol, para terdakwa mendapat informasi, para PSK yang ditahan mendapat intervensi. 

Mendengar hal itu, para terdakwa dan kedua oknum aparat itu berangkat menuju Kantor Satpol PP. Setelah mendengar perkataan itu Para Terdakwa dan Kedua temannya langsung berangkat menuju kantor Satpol PP dengan mengendarai 4 sepeda motor. 

Setibanya di sana, mereka langsung langsung melakukan tindak kekerasan.

Bahkan dari mereka ada yang mengeluarkan senjata api (senpi), namun tidak melakukan penembakan.

Saat masuk, para pelaku ada yang memukul anggota Satpol PP menggunakan gagang senpi.

Petugas Satpol PP yang kena pukulan itu lalu berlari. 

Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kaca mobil patroli menggunakan senpi.

Pelaku lainnya juga ikut memukul anggota Satpol PP.

Saat melakukan pemukulan, mereka lalu menyuruh para wanita yang terjaring operasi untuk keluar dan pergi dari kantor tersebut. 

Terhadap kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dua oknum aparat itu, para korban yakni 6 petugas Satpol PP Kota Denpasar mengalami sejumlah luka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved