Tarif Parkir

Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Direncanakan Mulai Maret 2024

Penyesuaian tarif parkir di Kota Denpasar direncanakan akan dilakukan pada Maret atau April 2024.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Ilustrasi parkir di kawasan lapangan Puputan Badung Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyesuaian tarif parkir di Kota Denpasar direncanakan akan dilakukan pada Maret atau April 2024.

Dimana sebelumnya, rencananya akan diterapkan pada 1 Januari 2024.

Namun diundur karena dilakukan penyesuaian kajian kembali oleh Unud.

Dan kini, kajian penyesuaian tarif tersebut pun sudah rampung.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, saat ini dari tim pengkaji sudah melaporkan hasil kajiannya ke Walikota Denpasar.

Dalam kajian ini juga dilakukan pengkajian terkait dampak inflasi.

Dimana tidak akan berdampak signifikan, apalagi inflasi di Kota Denpasar sudah 2,26 persen atau lebih rendah dari target nasional.

"Malah bulan lalu Denpasar alami deflasi. Dan dalam kajian sudah dipertimbangkan dampak inflasi,” katanya.

Arya Wibawa mengatakan, dari hasil kajian tersebut juga sudah dibuatkan Perwali.

Baca juga: VIRAL Video Perkelahian Dua Warga di Jalan Raya di Klungkung, Gangguan Lalu Lintas

Perwali tersebut saat ini sudah ada di bagian hukum.

“Perwali sudah di Bagian Hukum. Kemungkinan penerapannya atau ujicoba dulu mulai Maret atau April 2024. Nanti Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) yang akan eksekusi,” katanya.

Sementara itu, Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan, penyesuaian tarif yang rencananya berlaku per 1 Januari 2024 masih dilakukan kajian lebih lanjut.

Kendati, penyesuaian tarif harusnya dilakukan per 1 Januari namun kembali ada kajian lanjutan untuk memperkuat penyesuaian tarif tersebut dari dampak sosial maupun inflasi Kota Denpasar.

Karena kajian dan regulasinya sudah lengkap dan bisa dijalankan, pihaknya masih menunggu instruksi untuk melakukan penerapan tersebut.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif parkir untuk tepi jalan yakni untuk sepeda motor dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000.

Sedangkan mobil, dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

“Sementara untuk pelataran tergantung kerjasama kami dengan pihak pengelola,” katanya.

Terkait penyesuaian tarif ini, pihaknya juga akan melakukan peningkatan pelayanan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved