Berita Bali
BEM Unud Sayangkan Vonis Hakim, Ungkap Upaya Penuntasan Komersialisasi Pendidikan Makin Panjang
BEM Unud Sayangkan Vonis Hakim, Ungkap Upaya Penuntasan Komersialisasi Pendidikan Makin Panjang
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) menyayangkan putusan Majelis Hakim terhadap eks Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara., M.Eng., IPU.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis 22 Februari 2024, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas.
Ketua BEM Unud I Wayan Tresna Suwardiana menuturkan, vonis Majelis Hakim itu mengatakan ada permasalahan dalam sistem Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Namun, Tresna memandang di dalam sistem tentu terdapat orang-orang yang mengoperasikannya.
“Sangat disayangkan karena ujung-ujungnya Majelis Hakim menyalahkan sistem. Padahal di dalam sistem itu ada orang-orangnya juga,” jelasnya saat dihubungi Tribun Bali, Kamis 22 Februari 2024.
Sehingga, vonis hakim ini dinilai dapat memperpanjang perjuangan BEM Unud dalam rangka menuntaskan komersialisasi pendidikan.
Bahkan dengan vonis tersebut, kata Tresna, ada cara-cara yang lebih halus guna melanggengkan komersialisasi pendidikan.
“Memang sangat disayangkan pasca putusan ini berarti komersialisasi pendidikan ini masih terus terjadi dengan cara-cara yang lebih halus,” imbuhnya.
Kendati menyayangkan vonis Majelis Hakim, Tresna menuturkan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim.
Baca juga: Prof Antara Bebas, Ini Pesan Pasek Suardika ke Jaksa Agung
Nantinya, BEM Unud dikatakan berfokus untuk mengembalikan uang SPI kepada mahasiswa dari sejumlah program studi (Prodi) yang seharusnya tak dipungut SPI.
“Kami di BEM Udayana, akan mengawal pengembalian SPI yang sudah digadang-gadang oleh Rektorat yang baru.”
“Pengembalian bagi Prodi yang tidak ada di SK. Prodi yang ada di SK tapi tetap diminta SPI. Kita bantu advokasi,” jelasnya.
Informasi yang diperoleh dari Wakil Ketua BEM Unud Ricardo Constantio Elim, setidaknya terdapat 8 Prodi yang seharusnya tak dipungut SPI.
Ada pun 8 Prodi tersebut yakni Sastra Indonesia, Sastra Bali, Sastra Jawa Kuno, Arkeologi, Antropologi, Sejarah, D3 Perpajakan, dan D3 Perpustakaan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.