Berita Karangasem
Tiket Masuk ke Pesona Pura Lempuyang Karangasem Naik Per 1 Maret 2024, Berikut Rinciannya
Tiket Masuk ke Pesona Pura Lempuyang Karangasem Naik Per 1 Maret 2024, Berikut Rinciannya
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI. COM - Tiket masuk Objek Wisata Pura Lempuyang, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kab. Karangasem dinaikan per 1 Maret 2024.
Kenaikan in berdasarkan paruman Desa Adat Purwayu yang digelar 13 Februari. Penyesuaian tiket sesuai kesepakatan antara adat dan pengelola wisata.
Untuk tiket wisatawan domestik naik dari 30 ribu jadi dan 40 ribu per orang. Artinya ada peningkatan 10 ribu. Sedangkan mancanegara meningkat dari 55 ribu jadi 70 ribu.
Ada peningkatan sebesar 15 ribu. Untuk tarif shuttle bus tak alami peningkatan. Tetap 45 ribu. Rencana naikan ad, tapi waktu belum pasti.
Bendesa Adat Purwayu, I Nyoman Jati, mengatakan, tiket masuk Objek Wisata Pura Lempuyang dinaikan karena ada pemungutan pajak dari Pemerintah Kab. Karangasem sebesar 10 persen yang sudah ditetapkan per 1 Januari 2024. Pemungutan pajak 10 persen berlaku untuk pariwisata di Karangasem.
Baca juga: Tiket Persib Bandung vs PSIS Semarang Bisa Dibeli Lewat Online, Bobotoh & Panser Biru Cek Harganya
"Menindaklanjuti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Adat Purwayu melaksanakan paruman. Hasil paruman yakni harga tiket Objek Wisata Pesona Bukit Lempuyang disesuaikan per 1 Maret 2024,"kata Bendesa Adat Purwayu, I Nyoman Jati, Jumat (23/2) kemarin
Nominal penyesuaian tarif sudah sesuai perhitungan, dan biaya operasional. Diantaranya biaya operasional guide sekitar Lempuyang yang capai 170 orang.
Biaya pakaian, dan sarana lain."Untuk mancanegara 70 ribu, dan domestik 40 ribu. Ini sudah include dengan pakaian dan guide,"imbuh Jro Bendesa.
Ditambahkan, untuk saat ini kunjungan tamu ke Wisata Pura Lempuyang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Perhari rata - rata sekitar 900 sampai 1.000 orang yang berkunjung. Didominasi wisatawan mancanegara. Seperti Cina, Australia, India, Belanda, dan wisatawan dri Benua Eropa.
Sebelumnya, Objek Wisata Taman Tirta Gangga, Desa Ababi, Kec. Abang dan Taman Sukasada, Desa Tumbu, Kecamatan Karangasem sudah menaikan tiket masuk per Januari 2024.
Untuk Wisata Pura Besakih rencana dinaikan per April 2024. Kemungkinan objek wisata yang lain juga akan menaikan tiket masuk
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, mengaku, pemungutan pajak barang dan jasa tertentu mulai berlaku di Karangasem per Januari 2024.
Ini diterapkan untuk meningkat pendapatan daerah di sektor pariwisata. Mengingat jumlah wisata di Kab. Karangasem lumayan.
"Semua objek wisata, baik wisata alam, peninggalan sejarah, wisata air, bahari, serta lainnya akan dikenai pajak 10 persen perorang.Seperti Taman Tirta Gangga, Ujung, Lempuyang, Snorkeling, Diving, & lainnya,"jelas Wayan Ardika.
Pihaknya berharap, melalui terobosan ini pendapatan di sektor pariwisata meningkat drastis. Mengingat sebelumnya, Karangasem hanya menerapkan pungutan retribusi.
"Seandainya pendapat daerah meningkat, otomatis perbaikan infrastuktur dan layanan ditingkatkan serta diperbaiki,"tambah Ardika.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.