Berita Video

VIDEO Prof Antara Menangis Usai Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

VIDEO Prof Antara Menangis Usai Divonis Bebas Dalam Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

TRIBUN-BALI.COM - Mantan Rektor Unud Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU menangis usai divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi SPI Universitas Udayana (Unud).

Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU.

Prof Antara dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022

Amar putusan dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis 22 Februari 2024.

Mendengar divonis bebas, sembari berdiri Prof Antara pun tidak kuasa menahan tangis.

Baca juga: Prof Antara dan 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Tak Terbukti Bersalah di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU. Dengan tidak terbukti bersalah, Prof Antara pun dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

"Memerintahkan terdakwa Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya," tegas hakim ketua Agus Akhuyudi.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim mendapat sambutan riuh tepuk tangan dari pengunjung sidang.

Prof Antara tampak haru bercampur bahagia seusai divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved