Berita Denpasar
Divonis Bebas, Prof Antara Kembali Jabat Rektor Unud? Ini Penjelasan Prof Ngakan Suardana
Divonis Bebas, Prof Antara Kembali Jabat Rektor Unud? Ini Penjelasan Prof Ngakan Suardana
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana, Prof Ngakan Putu Gede Suardana berikan tanggapan terkait vonis bebas mantan Rektor Unud Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara atau PProf Antara beserta tiga pejabat Unud lainnya pada Kamis 22 Februari 2024.
Ngakan Suardana pun akan segera memproses untuk mengembalikan Prof Antara dan tiga terdakwa lainnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) ketika putusan sudah inkracht.
Baca juga: Kecelakaan Tragis, Wayan Wiradana Tewas, Tersapu Mobil Box di Jalan Cokroaminoto Denpasar
"Pasti bisa. Saat beliau dan tiga orang (dosen dan pegawai) ditahan maka mereka diberhentikan sementara sebagai ASN. Kami akan menunggu sampai putusannya inkracht, saat itu akan kami proses untuk kembali menjadi ASN," ungkap, Ngakan Jumat 23 Februari 2024.
Ia mengatakan selama proses hukum, Prof Antara dan tiga orang lainnya masih menerima gaji tetapi hanya 50 persen dari gaji normal.
Baca juga: Ni Luh Putu Ajak Pria Makassar Berhubungan, Berawal Kenalan di Spa, Raup Uang Korban Rp 3 Miliar
Kini, Prof Antara serta tiga orang lainnya telah bebas.
Prof Ngakan Suardana menyambut baik putusan pengadilan yang menurutnya secara adil memutuskan kasus ini.
Dari hasil putusan hakim, mengembalikan nama baik Unud juga, Unud kebanggaan masyarakat Bali.
"Mari kita ikut jaga bersama untuk Unud maju," imbuhnya.
Disinggung apakah jabatan Prof Antara bisa kembali sebagai Rektor?
Ngakan Suardana mengaku tidak tahu masalah tersebut.
"Kalau itu saya tidak tahu," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Prof Antara adalah Rektor Universitas Udayana terpilih, namun ia tersandung kasus korupsi SPI Universitas Udayana sehingga Kemendikbudristek mengangkat Prof Ngakan Suardana, sebagai Rektor Unud.
Tangis Prof Antara Pecah
Majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa mantan Rektor Unud Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU.
Prof Antara dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
Amar putusan dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (22/2).
Mendengar divonis bebas, sembari berdiri Prof Antara pun tidak kuasa menahan tangis.
Majelis hakim dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU. Dengan tidak terbukti bersalah, Prof Antara pun dibebaskan dari segala dakwaan JPU.
"Memerintahkan terdakwa Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dan harkat serta martabatnya," tegas hakim ketua Agus Akhuyudi.
Tak pelak vonis yang dijatuhkan majelis hakim mendapat sambutan riuh tepuk tangan dari pengunjung sidang.
Prof Antara tampak haru bercampur bahagia seusai divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah.
"Semua masyarakat, civitas akademika Universitas Udayana sudah menyaksikan fakta sidang, tidak terungkap bahwa saya korupsi," jelasnya.
Dia menegaskan, apa yang didakwakan oleh tim JPU tidak terbukti di persidangan, dan majelis hakim membebaskannya dari semua dakwaan yang didakwakan JPU.
"Itu lah yang sebetulnya terjadi. Dan kami sebetulnya ingin membangun Universitas Udayana. Bisa melakukan tugas pokoknya sebagai lembaga pendidikan," ucap Prof Antara didampingi tim penasihat hukumnya.
Prof Antara pun menyampaikan terima kasih kepada tim penasihat hukum, serta menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada dirinya.
"Terima kasih kepada tim penasihat hukum, majelis hakim yang telah melakukan tugasnya luar biasa. Kita bersama-sama harus bisa menghormati majelis hakim, dan sesuai fakta persidangan hari ini saya dinyatakan tidak terbukti bersalah," ucapnya.
Atas vonis dari majelis hakim, Tim JPU langsung mengajukan kasasi. "Kami dari penuntut umum langsung menyatakan kasasi," ucap JPU I Nengah Astawa.
"Putusan majelis hakim kami hargai, namun karena diputus bebas kami akan mengajukan upaya hukum kasasi. Tadi sudah kami nyatakan secara tegas di depan persidangan," kata JPU Nengah Astawa seusai sidang.
Untuk memori kasasinya, kata Nengah Astawa, akan diajukan 14 hari setelah menyatakan sikap atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prof Antara.
"Sesuai dengan KUHP maksimal 14 hari. Setelah Galungan kami ajukan," tegasnya.
Ditanya apakah Prof Antara akan dikeluarkan dari tahanan seusai divonis bebas, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan, terlebih dahulu akan menunggu ekstra vonis dari majelis hakim.
"Iya, setelah kami mendapat ekstra vonisnya kami keluarkan dari tahanan. Perintah dalam KUHP putusan bebas harus dikeluarkan," jelas Nengah Astawa.
"Kita akan laksanakan, tapi kami menunggu ekstra vonisnya dulu baru eksekusi. Kalau belum keluar (ekstra vonis) tidak bisa, karena pihak Lapas pasti minta ekstra vonis untuk dasar mengeluarkan tahanan. Kalau ekstra vonisnya keluar hari ini, kami eksekusi hari ini," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, oleh tim JPU, Prof Antara dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU, Prof Antara melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seusai sidang Hotman Paris Hutapea selaku anggota tim penasihat hukum Prof Antara mengaku kecewa dengan JPU.
"4,5 bulan dia borgol, ditahan, mahasiswa hukum tingkat 1 pun tahu bahwa dakwaan itu salah. Saya benar-benar kecewa atas tindakan dari JPU ini," tegasnya.
Pula advokat nyentrik ini mengatakan, kasus yang memperkarakan Prof Antara adalah target.
"Ini kasus targetan. 1 rupiah pun negara tidak dirugikan," kata Hotman Paris.
Selain Prof Antara, tiga pejabat Unud yang ikut terseret dalam kasus ini juga dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim.
Dengan dinyatakan tidak bersalah, ketiganya yaitu Dr Nyoman Putra Sastra (berkas terpisah), I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara divonis bebas oleh majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson.
"Menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa Dr Nyoman Putra Sastra dari seluruh dakwaan, dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya," tegas hakim ketua Putu Ayu Sudariasih.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Budiartawan dan Yusnantara.
Atas putusan itu, ketiga terdakwa didampingi masing-masing tim penasihat hukumnya langsung menerima. Sementara itu, tim JPU menyatakan kasasi. (tribun bali/can)
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.