Berita Karangasem

Ganggu Warga, 277 Unit Knalpot Brong Diamankan Polres Karangasem

Kepolisian Resort (Polres) Kab. Karangasem mengamankan 277 unit knalpot brong. Terhitung  dari 1 Januari  2024 -  26 Februari.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Kapolres Karangasem, AKBP Nengah Sadiarta,didampingi Kasatlantas Polres Karangasem mengecek BB knalpot brong, Senin (26/2/2024) siang hari. 

AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Kepolisian Resort (Polres) Kab. Karangasem mengamankan 277 unit knalpot brong. Terhitung  dari 1 Januari  2024 -  26 Februari.

Meliputi kendaraan sepeda motor,  kendaraan roda 4, serta truk  yang  memakai knalpot brong. Penyebaran di delapan Kecamatan di Karangasem.

Kendaraan knalpot brong diamankan dikarenakan  menganggu pengendara,  serta warga.

Knalpot jenis brong sangat meresahkan masyarakat.

Suara bising, tidak enak di dengar. Apalagi masuk ke permukiman penduduk. Menganggu istirahat.  Banyak warga  mengeluhkan suara kendaraan  knalpot  brong. 


Kapolres Karangasem, AKBP Nengah Sadiarta, mengatakan, kendaraan yang pakai knalpot brong yakni roda 2, serta roda 4.

Seperti truk pengangkut material.  Knalpotnya dimodifikasi jadi knalpot yang tak sesuai spesifikasinya (knalpot brong).

"Pengamanan ini aspirasi warga,"kata Sadiarta,Senin (26/2/2024) 

Ditambahkan, barang bukti knalpot brong yang diamankan Satlantas Polres Karangasem sebanyak 84 unit.

Baca juga: Pemkot Denpasar Bagikan 600 Kg Daging Babi Kepada Bendesa hingga Pecalang

Yakni sepeda motor 56 unit, dan kendaraan roda 6 sebanyak 28 unit. Polsek Selat mengamankan 82 unit.

Roda 2 sebanyak 1 unit, & roda 6 sekitar 85 unit. Polsek Rendang roda 6 ad sebanyak 24 unit.

"Polsek Sidemen mengamankan knalpot brong  60 unit. Polsek Manggis mengamankan 7 unit. Sedangkn Polsek Kubu mengamankan 13 unit knalpot brong, kendaraan roda 2,"tambah Sadiarta, mantan Kapolres  Kab.  Klungkung.

Akibat tindakan, pengendara dikenakan pasal 285 ayat (1). Bunyinya tiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak memenuhi syarat teknis dan layak  dikenakan sanksi. Meliputi kaca spion, klakson, alat pemantul cahaya, lampu utama, rem, penunjuk arah, knalpot, serta  kedalaman alur ban, & lain. 

"Sanksinya sebagaimana dijelaskan di  dalam pasal 106 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan kurungan maksimal 1 bulan  atau denda paling banyak 250 ribu,"ungkap Sadiarta. Untuk menekannya, Polres Kab. Karangasem terus melakukan pendekatan persuasif ke pengendara  serta  pelajar.

"Kita terus lakukan sosialisasi ke masyarakat, serta pelajar  supaya mematuhi aturan yang berlaku. Kita juga memiliki kegiatan polisi go to school. Melalui kegiatan ini diharapkan mampu menekan kasus knalpot  brong,"harapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved