Berita Karangasem
Ganggu Warga, 277 Unit Knalpot Brong Diamankan Polres Karangasem
Kepolisian Resort (Polres) Kab. Karangasem mengamankan 277 unit knalpot brong. Terhitung dari 1 Januari 2024 - 26 Februari.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Fenty Lilian Ariani
AMLAPURA, TRIBUN-BALI.COM - Kepolisian Resort (Polres) Kab. Karangasem mengamankan 277 unit knalpot brong. Terhitung dari 1 Januari 2024 - 26 Februari.
Meliputi kendaraan sepeda motor, kendaraan roda 4, serta truk yang memakai knalpot brong. Penyebaran di delapan Kecamatan di Karangasem.
Kendaraan knalpot brong diamankan dikarenakan menganggu pengendara, serta warga.
Knalpot jenis brong sangat meresahkan masyarakat.
Suara bising, tidak enak di dengar. Apalagi masuk ke permukiman penduduk. Menganggu istirahat. Banyak warga mengeluhkan suara kendaraan knalpot brong.
Kapolres Karangasem, AKBP Nengah Sadiarta, mengatakan, kendaraan yang pakai knalpot brong yakni roda 2, serta roda 4.
Seperti truk pengangkut material. Knalpotnya dimodifikasi jadi knalpot yang tak sesuai spesifikasinya (knalpot brong).
"Pengamanan ini aspirasi warga,"kata Sadiarta,Senin (26/2/2024)
Ditambahkan, barang bukti knalpot brong yang diamankan Satlantas Polres Karangasem sebanyak 84 unit.
Baca juga: Pemkot Denpasar Bagikan 600 Kg Daging Babi Kepada Bendesa hingga Pecalang
Yakni sepeda motor 56 unit, dan kendaraan roda 6 sebanyak 28 unit. Polsek Selat mengamankan 82 unit.
Roda 2 sebanyak 1 unit, & roda 6 sekitar 85 unit. Polsek Rendang roda 6 ad sebanyak 24 unit.
"Polsek Sidemen mengamankan knalpot brong 60 unit. Polsek Manggis mengamankan 7 unit. Sedangkn Polsek Kubu mengamankan 13 unit knalpot brong, kendaraan roda 2,"tambah Sadiarta, mantan Kapolres Kab. Klungkung.
Akibat tindakan, pengendara dikenakan pasal 285 ayat (1). Bunyinya tiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak memenuhi syarat teknis dan layak dikenakan sanksi. Meliputi kaca spion, klakson, alat pemantul cahaya, lampu utama, rem, penunjuk arah, knalpot, serta kedalaman alur ban, & lain.
"Sanksinya sebagaimana dijelaskan di dalam pasal 106 ayat (3) jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu,"ungkap Sadiarta. Untuk menekannya, Polres Kab. Karangasem terus melakukan pendekatan persuasif ke pengendara serta pelajar.
"Kita terus lakukan sosialisasi ke masyarakat, serta pelajar supaya mematuhi aturan yang berlaku. Kita juga memiliki kegiatan polisi go to school. Melalui kegiatan ini diharapkan mampu menekan kasus knalpot brong,"harapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.