Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Jalur Merdeka Bangli Dipasangi Kamera ETLE

Jalan protokol di Kabupaten Bangli kini telah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik, atau yang dikenal dengan ETLE

Tayang:
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Belum berfunfsi - Kamera ETLE di ruas jalan Merdeka, Kelurahan Bebalang Bangli yang dipasang belum lama ini. Walaupun telah terpasang, namun kamera tersebut belum berfungsi. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Jalan protokol di Kabupaten Bangli kini telah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik, atau yang dikenal dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Kamera tersebut lokasinya di jalan Merdeka, Kelurahan Bebalang, Bangli tepatnya di selatan patung Adipura. 

Kasat Lantas Polres Bangli, AKP Ni Made Arie Tara Kumalasari saat dikonfirmasi mengatakan jika kamera tersebut dipasang belum lama ini.

Pemasangan kamera tersebut langsung dari teknisi korps lalu lintas (Korlantas).

"Baru kemarin dipasang," ucapnya Minggu (3/3/2024). 


Kamera ETLE di Bangli baru dipasang di satu titik.

Pun demikian kamera tersebut belum aktif.

Kasat lantas mengungkapkan, aktifasi kamera ETLE masih menunggu proses.

Pihaknya belum bisa menentukan kapan pastinya alat tersebut aktif. 

Baca juga: HARGA Minyak Goreng Besok 4 Maret 2024 di Superindo dan Hypermart: Promo Ramadan, Migor 1L Rp15.450


"Kami menunggu kabar dari teknisi di Korlantas, karena yang menentukan dari Korlantas. Sebab di Polres Bangli sendiri belum siap untuk SDM yakni operator, hingga pemasangan alat pendukung lainnya," ujar dia. 

Dikatakan pula jika penentuan lokasi pemasangan kamera di ruas jalan Merdeka, Kelurahan Bebalang, Bangli langsung dari Korlantas.

Sedangkan menurutnya, jalur yang dinilai lebih banyak pelanggaran yakni di ruas jalan Brigjen I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di utara Kantor Pemkab Bangli.

"Mungkin kedepannya ada (ditambah) lagi, karena yang terpasang saat ini baru masa percobaan," kata dia. 

Lebih lanjut dijelaskan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalulintas yang berbasias pada teknologi  informasi.

Pemantauan pelanggaran lalulintas dilakukan secara otomatis selama 24 jam.

"Nanti kamera akan memfoto otomatis pelanggarannya. Sedangkan operator bertugas mengirimkan foto pelanggaran ke alamat sesuai dengan STNK," jelasnya. 

Adapun jenis-jenis pelanggaran berupa penggunaan helm, penggunaan sabuk keselamatan (safety belt), dan sebagainya.

Ia menegaskan kehadiran ETLE ini bertujuan meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meningkatkan keamanan.

Sehingga mengurangi potensi pelanggran yang dapat menyebabkan kecelakaan.

"Mengenai ETLE ini kami juga akan segera lakukan sosialisasi, setelah alatnya siap beroperasi," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved