AWK Dipecat BK DPD RI
Hak-hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas AWK Disetop, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI
Hak-hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas AWK Disetop, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu lembaga legislatif yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.
Sebagai lembaga tinggi negara, pimpinan dan anggota DPD mengantongi gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan.
Tidak hanya gaji, anggota legislatif juga berhak menerima sejumlah tunjangan dan biaya lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, DPD RI hadir untuk mewakili daerahnya, masing-masing empat orang setiap provinsi.
Gaji DPD RI
Dikutip dari Kompas.com, rincian gaji DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.
"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.
Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:
- Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua dpd RI: 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000.
Tunjangan DPD RI
Selain gaji pokok, anggota DPD dan DPR juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.
Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.
Dikutip dari Kompas TV, Sabtu 17 Februari 2024, berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR maupun DPD:
Tunjangan melekat per bulan:
Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.