AWK Dipecat BK DPD RI

Hak-hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas AWK Disetop, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI

Hak-hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas AWK Disetop, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI

Tribun Bali/DWI S
Ilustrasi - Hak-hak Keuangan, Administratif dan Fasilitas AWK Disetop, Inilah Besaran Gaji dan Tunjangan DPD RI 

TRIBUN-BALI.COM - DPD RI telah sah memecat Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali.

Kini DPD RI mengeluarkan surat Penghentian Hak-hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya.

Lalu berapakah jumlah gaji dan tunjangan yang di dapat anggota DPD RI?

Simak ulasannya berikut ini.

Terhitung mulai 12 Maret 2024, AWK tak boleh lagi memakai kantor DPD di Jakarta maupun Bali.

Tak hanya itu, gaji dan fasilitas yang diterima selama ini juga disetop.

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir, atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.

Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK -sapaan akrab Arya Wedakarna- telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 22 Februari 2024.

Baca juga: Apakah AWK Masih Bisa Ikuti Pemilu 2024 Usai Dipecat oleh BK DPD RI? Ketua KPU Bali Beri Jawaban

Dengan surat terbaru DPD RI tersebut, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.

Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja lainnya.

 

Termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.

Ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang mejadi pengganti antar Wakti (PAW).

AWK dipersilahkan untuk mengangkat atau memindahkan barang pribadinya di ruang kerja tersebut paling lambat 12 Maret 2024 mendatang.

Surat Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya ini ramai beredar di media sosial, Selasa 5 Maret 2024.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan salah satu lembaga legislatif yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.

Sebagai lembaga tinggi negara, pimpinan dan anggota DPD mengantongi gaji pokok yang dibayarkan setiap bulan.

Tidak hanya gaji, anggota legislatif juga berhak menerima sejumlah tunjangan dan biaya lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, DPD RI hadir untuk mewakili daerahnya, masing-masing empat orang setiap provinsi.

Gaji DPD RI

Dikutip dari Kompas.com, rincian gaji DPD diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.

"Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis PP Nomor 58 Tahun 2008.

Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:

  1. Gaji Ketua DPD RI: Rp 5.040.000
  2. Gaji pokok Wakil Ketua dpd RI: 4.620.000
  3. Gaji pokok anggota DPD RI: Rp 4.200.000.

Tunjangan DPD RI

Selain gaji pokok, anggota DPD dan DPR juga mengantongi tunjangan, mulai dari tunjangan melekat, tunjangan kehormatan, hingga uang sidang.

Besaran tunjungan tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Dikutip dari Kompas TV, Sabtu 17 Februari 2024, berikut sejumlah tunjangan yang diterima anggota DPR maupun DPD:

Tunjangan melekat per bulan:

Tunjangan suami atau istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp 420.000

Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)

Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000

Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.

Tunjangan lain per bulan:

Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

Asisten anggota: Rp 2.250.000.

Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR maupun DPD dapat membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan.

Itu tadi besaran gaji dan tunjangan DPD RI menurut undang-undang.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI.

Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali pada 2 Februari 2024.

Dalam putusannya, BK DPD RI mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Sehingga, BK DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS SE (MTru) MSi Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika.

Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian AWK melalui Keppres pada 22 Februari 2024 lalu.

Di sisi lain, AWK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan BK DPD RI yang memecat dirinya.

Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW. AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW).

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved