AWK Dipecat BK DPD RI
Apakah AWK Masih Bisa Ikuti Pemilu 2024 Usai Dipecat oleh BK DPD RI? Ketua KPU Bali Beri Jawaban
Pasca dipecat atau diberhentikan tetap oleh BK DPD RI apakah I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau yang dikenal sebagai AWK masih bisa ikut Pemilu 2024?
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasca dipecat atau diberhentikan tetap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, apakah I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau yang dikenal sebagai AWK masih bisa ikut Pemilu 2024?
Simak ulasannya berikut ini.
Kendati dipecat sebagai Anggota DPD RI, Arya Wedakarna masih bisa mengikuti kontestasi politik pada Februari 2024 mendatang.
Hal ini berdasarkan pernyataan dari Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan memandang, bila persoalan etik, maka tak secara serta merta dapat menggugurkan Arya Wedakarna sebagai peserta Pemilu 2024.
“Kalau hanya etik ya ndak menggugurkan,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Jumat 2 Februari 2024.
Pasalnya, para peserta Pemilu dapat digugurkan bila tersangkut pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.
“Pidana Pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum.”
“Lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar baru bisa dicoret dari pencalonan,” imbuhnya.
Diketahui, Arya Wedakarna kembali mengikuti kontestasi politik pemilihan calon Anggota DPD RI pada tahun 2024.
Pada Pemilu tahun ini, pria yang akrab disapa AWK itu mendapat nomor urut 17 dari 17 calon Anggota DPD RI dapil Bali yang ikut berlaga.
Pasalnya, AWK pertama kali terpilih sebagai Anggota DPD RI pada tahun 2014 silam.
Baca juga: Antisipasi Pro Kontra Buntut Pemecatan AWK, Sekretariat DPD RI Koordinasi Dengan Pihak Kepolisian
Dia kembali mengikuti Pemilu 2019 dan berhasil terpilih sebagai Anggota DPD RI dapil Bali dengan raihan suara tertinggi yakni lebih dari 700.000 suara, tepaatnya 742.712 suara pemilih.
Sedangkan Mangku Pastika mendapat 269.790 suara, Anak Agung Gede Agung mendapatkan 229.675 suara, dan Haji Bambang Santoso 211.712 suara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Bali-I-Dewa-Agung-Gede-Lidartawan-soal-Arya-Wedakarna.jpg)