Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

AWK Dipecat BK DPD RI

Antisipasi Pro Kontra Buntut Pemecatan AWK, Sekretariat DPD RI Koordinasi Dengan Pihak Kepolisian

Antisipasi Pro Kontra Buntut Pemecatan AWK, Sekretariat DPD RI Koordinasi Dengan Pihak Kepolisian

Tayang:
Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Arya Wedakarna (AWK) saat ditemui Tribun Bali beberapa waktu lalu - Antisipasi Pro Kontra Buntut Pemecatan AWK, Sekretariat DPD RI Koordinasi Dengan Pihak Kepolisian 

TRIBUN-BALI.COM - Antisipasi kerawanan terkait pemecatan Anggota DPD RI Komite I Arya Wedakarna yang dibacakan BK DPD tadi pagi, 2 Februari 2024, Ketua DPD RI Bali Putu Rio ungkap telah berkoordinasi dengan kepolisian.

Diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau yang dikenal sebagai AWK, dipecat atau diberhentikan tetap terkait perkara yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali

Dalam sidang etik DPD RI yang berlangsung di Jakarta Pusat, pada Jumat 2 Februari 2024, AWK dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI usai dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali

Atas laporan itu, AWK mendapatkan sanksi berat dari BK DPD RI yang dibacakan oleh I Made Mangku Pastika dalam sidang etik itu. 

 

 

Dikutip Tribun Bali dari Antara, Kepala Kantor DPD RI Bali Putu Rio mengatakan pihak sekretariat telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kerawanan buntut dari pemecatan terhadap Anggota DPD RI Komite I Arya Wedakarna yang dibacakan BK DPD pagi ini.

“Itu antisipasi kita sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian, cuma sampai saat ini kalau belum ada arahan dari pusat ya Pak AWK (sapaan Arya Wedakarna) itu masih kita anggap sebagai anggota,” kata dia di Denpasar, Jumat.

Baca juga: Mangku Pastika Bacakan Pemecatan Arya Wedakarna dari DPD RI, Ini Respon AWK

Diketahui Arya Wedakarna merupakan anggota dua periode dengan peroleh suara tertinggi di Bali pada pemilu terakhir yaitu lebih dari 742 ribu suara, sehingga pendukungnya yang militan diharapkan bijaksana atas keputusan ini.

“Yang jelas kita intinya harapannya damai. Ya pasti ada pro dan kontra, tapi jangan sampai mengganggu kepentingan yang lain. Situasi kan lagi panas,” ujar Rio.

Saat ini Kantor DPD RI Bali sendiri masih mencatat AWK sebagai anggota aktif lantaran surat keputusan atas pemberhentiannya belum sampai kepada sekretariat di Bali.

Rio menyebut seluruh prosesnya akan berlangsung di DPD RI pusat, secara administratif menurutnya masih ada perjalanan cukup panjang hingga Arya Wedakarna resmi diberhentikan dari posisinya, kondisi terkini di kantor mereka juga relatif aman karena putusan BK DPD RI sendiri baru dibacakan pagi tadi.

“Setahu saya itu nanti setelah surat keputusan itu ditandatangani oleh pimpinan DPD, itu akan diajukan ke Presiden RI dia ada keputusan presiden. Jadi tidak serta merta suratnya disahkan ini, harus ada keputusan presiden. Sama saja kalau pemberhentian DPR juga, harus izin presiden, diperiksa pun harus izin presiden,” kata dia kepada media.

Diketahui sebelumnya pimpinan dan ketua BK DPD RI telah datang ke Pulau Dewata untuk verifikasi bukti dan saksi atas laporan warga Bugbug, Karangasem, yang mengadukan Arya Wedakarna atas dugaan provokasi kasus pembakaran resor, serta laporan MUI Bali yang menduga senator tersebut menebarkan ujaran kebencian mengandung SARA.

Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau disingkat Arya Wedakarna (Istimewa)

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved