AWK Dipecat BK DPD RI
Mangku Pastika Bacakan Pemecatan Arya Wedakarna dari DPD RI, Ini Respon AWK
Dipecat BK DPD RI Dari Jabatan Anggota DPD RI Bali, AWK : Saya Tidak Malu Dipecat Bela Hindu Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna buka suara tentang kabar dirinya yang dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
Dalam sidang etik DPD RI yang berlangsung di Jakarta Pusat, pada Jumat 2 Februari 2024, AWK dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI
AWK dipecat atau diberhentikan tetap terkait perkara yang dilaporkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali.
Atas laporan itu, AWK mendapatkan sanksi berat dari BK DPD RI yang dibacakan oleh I Made Mangku Pastika dalam sidang etik itu.
Menanggapi pemecatan ini, AWK menanggapinya santai, ia menyatakan tidak malu dipecat karena membela agama Hindu Bali, hal itu menguatkannya menghadapi pemberhentian tetap ini.
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela agama Hindu Bali," ungkap AWK saat dikonfirmasi Tribun Bali siang ini.
Adapun AWK diberhentikan berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Baca juga: AWK Dipecat dari DPD RI Lewat Putusan yang Dibacakan Mangku Pastika, Terbukti Langgar Kode Etik
"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," ucap Mangku Pastika, Mantan Gubernur Bali itu saat membacakan putusan tersebut.
BK DPD Gelar Sidang Arya Wedakarna soal Dugaan bernada SARA
Sebelumnya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah melaksanakan sidang terkait laporan terhadap senator asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Bali, pada Jumat 19 Januari 2024.
Sidang ini digelar untuk memverifikasi laporan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali terhadap AWK atas pernyataannya yang diduga bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
Laporan tersebut berdasarkan rekaman video saat Anggota Komite I DPD RI itu menggelar rapat bersama Kanwil Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam potongan video viral tersebut, AWK tampak berbicara dengan nada tinggi menyampaikan keinginannya agar front liner atau petugas depan di bandara adalah putra-putri Bali dengan pakaian khas Bali, dan tidak menggunakan penutup kepala tidak jelas karena Bali bukan Timur Tengah.
Baca juga: PROFIL Arya Wedakarna, Anggota DPD RI yang Dipecat karena Langgar Etik
AWK kemudian melakukan klarifikasi lewat akun instagramnya. Ia menyebut tak ada pernyataannya yang mengarah pada agama tertentu.
Wakil Ketua BK DPD RI Habib Ali Alwi mengatakan sidang digelar dalam rangka mendalami ada tidaknya pelanggaran kode etik terkait pernyataan AWK dalam vidoe viral tersebut.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mendengar penjelasan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali sebagai pelapor dan AWK sebagai terlapor, serta para saksi dari Bea Cukai Ngurah Rai.