Pilkada 2024
Anggaran Pilkada di Tabanan Capai Rp 41 Miliar
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih akan digelar November mendatang. Tahapan Pilkada pun sudah dimulai sejak Februari 2024
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih akan digelar November mendatang. Tahapan Pilkada pun sudah dimulai sejak Februari 2024 lalu. Yakni menyangkut pendaftaran pemantau pemilihan.
Sedangkan terkait anggaran. Untuk Pemilukada di Tabanan akan mencapai Rp 41 Miliar. Hal ini disampaikan, Sekretaris KPU Tabanan Nyoman Swandika.
Swandika mengakui, untuk rincian dirinya belum dapat memberikan keterangan.
Karena masih berhalangan atau tidak di Tabanan.
Hanya saja, untuk total ialah sekitar Rp 41 Miliar.
Rincian global adalah sebagai berikut. Yakni pertama Biaya Honorarium Pokja dan Penyelenggara Pilkada Tabanan Tahun 2024 Rp 10.253.700.000 (24,85 persen).
Dan kedua ialah kebutuhan Barang dan Jasa untuk Pilkada Tabanan Tahun 2024 Rp 31.011.748.009 (75,15 persen).
“Kalau detail saya tidak ada. Karena masih rapat di denpasar. Kalau global terdiri dari dua itu,” ucapnya Kamis 7 Maret 2024.
Sementara itu, terkait dengan tahapan-tahapan Pemilukada. Ketua KPU Tabanan, Nyoman Suwitra mengagakan, bahwa saat ini KPU Tabanan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.
Baca juga: Tanggapi Konser Taylor Swift, Menparekraf: 6 Bulan Kedepan Kita Datangkan Artis Kelas Dunia
Pendaftaran Pemantau Pemilihan ini dibuka bagi lembaga atau organisasi yang bersifat independen.
Mereka bertugas untuk bersama-sama mengawasi jalannya Proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Sesuai dengan pengumuman KPU Kabupaten Tabanan nomor 521/PP.04.1-PU/5102/4/2024 tentang pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
“Tahapan baru di pendaftaran pemantau pemilu. Itu sudah dibuka sejak 27 Februari lalu sampai dengan tanggal 16 November 2024 mendatang,” katanya.
Suwitra menjelaskan, syarat sebagai pemantau pemilihan ada beberapa.
Pertama pendaftar adalah organisasi atau lembaga yang memiliki badan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana yang jelas serta terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Tabanan sesuai dengan cakupan wilayah Pemantauan.
“Akreditasi ini nanti diberikan oleh KPU Tabanan apabila lembaga atau organisasi yang mendaftar tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk menjadi lembaga pemantau pemilihan,” jelasnya.
Untuk pengambilan formulir pendaftaran, sambungnya, bisa dilakukan langsung ke kantor KPU Tabanan pada hari kerja atau bisa juga mengakses melalui website resmi KPU Tabanan. Untuk lembaga yang ingin mendaftar pihaknya tidak membatasi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.