Berita Denpasar
Jadi Bandar Sabu, Ditangkap di Buleleng, Mohdor Terancam Pidana Penjara 20 Tahun
Jadi Bandar Sabu, Ditangkap di Buleleng, Mohdor Terancam Pidana Penjara 20 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa
Mohdor (48) telah menjalani sidang di PN Denpasar.
Mohdor didudukan di kursi pesakitan lantaran menjadi bandar narkoba golongan I jenis sabu di wilayah Seririt, Buleleng. Atas perbuatannya, terdakwa tersebut terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Terdakwa sudah menjalani sidang. Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Aji Silaban k penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat, 8 Maret 2024.
Baca juga: 5 Zodiak Beruntung Soal Karier dan Keuangan 9 Maret 2024, Sagitarius Menikmati Pujian
Terkait dakwaan kata Aji Silaban, terdakwa dikenakan dakwaan alternatif oleh JPU. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau kedua, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik," tambah advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Mohdor diringkus petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Bali di seputaran Jalan Diponegoro, Desa Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu 27 September 2023, sekira pukul 08.13 Wita.
Ditangkapnya terdakwa tersebut bermula dari informasi masyarakat karena kerap terlibat transaksi narkotik di daerah Seririt, Buleleng. Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di lokasi tersebut.
Sebelum ditangkap, terdakwa sempat membuang bungkusan tas kresek yang diduga berisi narkoba namun berhasil ditemukan petugas kepolisian. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta bungkusan tersebut. Saat dibuka bungkusan itu berisi 1 paket sabu seberat 99,73 gram.
Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengaku mendapat sabu itu dengan cara membeli dari Wahdad (buron) seharga Rp 85 juta. Sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Koming Pastijo (buron) yang mengaku sebagai anak buah dari Kadek Diana. Kadek Diana berencana membeli sabu seberat 100 gram dari terdakwa seharga Rp 100 juta.
Kadek Diana sendiri merupakan langganan membeli sabu dari terdakwa. Dari keterangan terdakwa, Kadek Diana telah 6 kali membeli sabu sejak tahun 2021. CAN
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.