Berita Denpasar
Antisipasi Angin Kencang, DLHK Denpasar Lakukan Perompesan, 44.460 Pohon Diasuransikan
Antisipasi Angin Kencang, DLHK Denpasar Lakukan Perompesan, 44.460 Pohon Diasuransikan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Angin kencang melanda wilayah Bali belakangan ini mengakibatkan kejadian pohon tumbang.
Terkait hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar pun melakukan langkah antisipasi pohon tumbang.
Dimana DLHK melakukan perompesan pohon yang tinggi dan berdaun lebat.
Selain untuk antisipasi pohon tumbang, perompesan ini juga untuk penataan dan mempercantik pohon.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Tata dan Pertamanan Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari saat dihubungi, Kamis 14 Maret 2024.
“Kami rutin melakukan perompesan pohon, dan meskipun tidak musim angin kami juga tetap merompes pohon yang tinggi dan rindang,” katanya.
Dayu Widya menambahkan, berdasarkan data tahun 2023, jumlah pohon yang ditangani DLHK sebanyak 44.460 pohon.
Selain itu, pihaknya menambahkan jika DLHK juga melakukan asuransi pohon di Denpasar.
Dimana besaran asuransi untuk tahun 2024 ini adalah senilai Rp 95 juta.
Baca juga: Maling Motor Ditembak di Denpasar Utara, Tabrak Petugas saat Lakukan Pelarian
Meski demikian, ia mengatakan jika asuransi tersebut tidak mencakup kondisi yang disebabkan oleh alam.
“Asuransi hanya bisa diklaim untuk kondisi di luar kejadian alam. Misalkan ada mobil yang parkir di bawah pohon, tanpa ada kejadian alam misal angin tiba-tiba pohon tumbang dan menimpa mobil baru bisa klaim asuransi,” katanya.
Pihaknya menambahkan, nilai klaim asuransi untuk kerusakan maksimal Rp 5 juta per kejadian per lokasi.
Dan apabila nilai perbaikan kerusakan di bawah Rp 500 ribu, maka ditanggung oleh pemilik.
Jika di atas Rp 500 ribu baru bisa diklaim asuransi maksimal Rp 5 juta.
“Tapi tidak penuh juga Rp 5 juta. Misalkan kalau perbaikan habis Rp 1 juta, maka akan kami klaimkan asuransi Rp 1 juta,” imbuhnya.
Dayu Widia juga menambahkan, untuk korban meninggal karena tertimpa pohon akan mendapatkan tanggungan senilai Rp 15 juta.
“Asuransi ini merupakan langkah antisipasi dari Pemkot Denpasar terkait kejadian pohon tumbang,” katanya.
Dan untuk tahun 2024 ini, pihaknya mengatakan belum ada klaim asuransi untuk kejadian pohon tumbang ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelaksanaan-perompesan-pohon-di-Kota-Denpasar.jpg)