Berita Bali

Maling Motor Ditembak di Denpasar Utara, Tabrak Petugas saat Lakukan Pelarian

Syaprudin Muhamad Masir (46) terpaksa dihadiahi timah panas oleh personel Kepolisian Sektor Kawasan Laut Benoa (Polsek Benoa).

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Syaprudin Muhamad Masir saat dihadirkan dalam jumpa pers. Lakukan pencurian sepeda motor dan 4 ponsel di Benoa. 

Maling Motor Ditembak di Denpasar Utara, Tabrak Petugas saat Lakukan Pelarian

 


TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Syaprudin Muhamad Masir (46) terpaksa dihadiahi timah panas oleh personel Kepolisian Sektor Kawasan Laut Benoa (Polsek Benoa).

Sebab, pria asal Kampung Pasir, Tangerang, Banten itu dinilai melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.


Pasalnya, Syaprudin diduga mencuri sebuah sepeda motor merek Honda Beat dan 4 buah telepon seluler pada sebuah toko di wilayah Benoa, Jumat 1 Maret 2024 lalu.

Baca juga: ART Pelaku Pencurian Barang Milik Kiper Bali United M Ridho Disidang


“Karena saat ditangkap melakukan perlawanan, diberikan peringatan tegas,” ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana dalam jumpa pers di Mapolsek Benoa, Kamis 14 Maret 2024.


Sementara itu, Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca menuturkan, pihaknya sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan Syaprudin ketika hendak diamankan pada Selasa 12 Maret 2024 lalu.

Baca juga: Kasus Pencurian di Tabanan: Motor di Garase Rumah Raib Digondol Maling, Anjing Sempat Menggonggong


Di Jl. Kesuma Bangsa Kecamatan Denpasar Utara, Syaprudin dikatakan menabrak personel Polsek Benoa menggunakan sepeda motor.


Atas kejadian tersebut, dia terpaksa mendapat tindakan tegas terukur dari petugas.

“Kendaraan yang dikendarai dilarikan. Langsung menabrak anggota. Disana letak tindakan tegas terukur yang dilaksanakan oleh anggota. Di Denpasar Utara,” tuturnya.

Baca juga: Bocah SMP Kembali Berulah Lakukan Pencurian Tabung Gas, Uang Dibuat Jajan Dan Bayar Hutang


Beruntung, personel yang ditabrak Syaprudin dikatakan masih dalam kondisi baik. 


Namun sepeda motor curian yang digunakan Syaprudin untuk melarikan diri itu mengalami kerusakan lantaran menabrak petugas dan terjatuh.


Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Tony Tjaidjadi (41).

Baca juga: Pelaku Pencurian dan Penyekapan di Umabian Gunakan Uang Curian untuk Judi Sabung Ayam di Denpasar


1 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 Wita, Tony tiba dan mermarkirkan sepeda motornya di Toko Citra yang merupakan milik kakaknya.


Kala itu, 4 karyawan Toko Citra tengah melayani konsumen dan menaruh ponselnya di teras. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved