Bisnis
OJK Tutup 7 BPR, LPS Nilai Akibat Fraud Bukan Kondisi Ekonomi
Hingga awal triwulan I/2024 kurang lebih ada 7 bank perekonomian rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hingga awal triwulan I/2024 kurang lebih ada 7 bank perekonomian rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terbaru yaitu izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh OJK terhitung sejak tanggal 4 Maret 2024, setelah sebelumnya ada enam BPR, yaitu BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho, BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Bank Pasar Bhakti, BPR Bank Purworejo, dan BPR EDC Cash.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun telah menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Aceh Utara, Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menyampaikan, pencabutan izin usaha BPR bukan disebabkan karena keadaan ekonomi yang buruk atau dampak ekonomi terhadap BPR, tetapi utamanya karena ada fraud internal banknya.
“Adapun dampaknya terhadap ekonomi tidak akan signifikan,” katanya.
Menurut Dimas, LPS siap menjamin dana masyarakat yang disimpan di BPR yang berakhir dengan pencabutan izin usaha selama syarat penjaminan 3 T dipenuhi oleh nasabah.
Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.
Sedangkan untuk dana nasabah enam BPR yang telah dicabut izin usahanya sebelum ini, LPS juga telah mulai membayarkan.
Baca juga: Kerugian Materiil Dampak Angin Kencang Bangli Ditaksir Mencapai Lebih Dari 300 Juta Dalam Dua Hari
Disinggung banyaknya jumlah nasabah dari BPR yang ditutup terhadap kemampuan jaminan yang dibayarkan LPS, Dimas menegaskan aset LPS saat ini lebih dari Rp 200 triliun dan hal ini sangat memadai untuk membayar klaim simpanan para nasabah BPR yang dicabut izin usahanya.
Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah BPR yang dilikuidasi tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.