Ramadhan dan Idul Fitri 2024
Hindari Hal-hal Berikut Ini Agar Puasa Ramadhan Tak Batal: Termasuk Muntah dengan Sengaja
Membekali diri dengan ilmu yang berkaitan dengan amalan-amalan berpuasa saat bulan suci Ramadhan 2024 sangat dianjurkan. Termasuk salah satunya menge
Penulis: Mei Yuniken | Editor: Mei Yuniken
TRIBUN-BALI.COM – Hindari Hal-hal Berikut Ini Agar Puasa Ramadhan Tak Batal: Termasuk Muntah dengan Sengaja
Membekali diri dengan ilmu yang berkaitan dengan amalan-amalan berpuasa saat bulan suci Ramadhan 2024 sangat dianjurkan.
Termasuk salah satunya mengetahui beberapa hal yang bisa membatalkan puasa.
Untuk itu, berikut ini akan dirangkumkan hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Dalam berpuasa, ada sejumlah aturan yang harus dilakukan dan yang harus dihindari supaya tidak membatalkan puasa.
Pengetahuan tentang ini, wajib diketahui oleh semua umat muslim yang menjalankan puasa agar sempurna ibadah kita dan dapat diterima oleh Allah SWT.
Kali ini kita akan membahas tentang hal-hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya adalah muntah dengan sengaja.
Baca juga: Ramadhan Kareem! Inilah Doa-doa yang Wajib Dihafal saat Ramadhan 2024: Termasuk Niat Sholat Witir
Berikut ini adalah 5 hal yang dapat membatalkan puasa, bersumber dari Buku Panduan Ramadhan: Bekal Meraih Ramadhan yang Penuh Berkah, sebagai berikut:
1). Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum sebagai pembatal puasa antara lain:
-Yang sudah makruf disebut makan dan minum (misalnya merokok);
Menurut pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yang disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 584 :
Merokok termasuk pembatal puasa karena secara bahasa disebut syarbud dukhon (minum asap).
Itu artinya merokok sudah termasuk minum.
-Yang dimasukkan adalah zat makanan ke dalam perut atau lambung;
Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata:
كل حقيقة ً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةلا
Artinya: “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah.
Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.”
-Serta dapat menguatkan tubuh atau mengenyangkan (misalnya injeksi infus).
Seperti yang tertuang dalam hadist berikut:
يَدَع َ طَعَامَه ُ وَشَ رَ ابَه
Artinya: "Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903).
Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus.
Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.
Baca juga: RESEP Es Cincau Karamel: Insiprasi Minuman Pelepas Dahaga untuk Berbuka Puasa, Segar Banget!
2). Muntah dengan Sengaja
Hal kedua yang dapat membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْه ِ قَضَ اء ٌ وَإِن ِ اسْ تَقَاء َ فَلْيَقْ ض َ مَن ْ ذَرَعَه ُ قَىْ ء ٌ وَهُو َ صَ ائِم ٌ فَلَيْس
Artinya: “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya.
Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”
Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah.
Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri.
3). Haid dan Nifas
Hal selanjutnya yang dapat membatalkan puasa adalah mendapati diri haid dan nifas.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata:
إِذَا حَاضَ ت ْ لَم ْ تُصَ ل ّ ِ وَلَم ْ تَصُ م َ أَلَيْس
Artinya: “Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
Baca juga: Rekomendasi Minuman Segar untuk Buka Puasa: Resep Es Jagung Selasih, Mudah Hanya Butuh 6 Bahan Saja
4). Jima’ (bersetubuh) dengan Sengaja
Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya.
Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia).
Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani.
Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah: 187, yang menyebutkan berjima’ termasuk pembatal puasa:
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu.
Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.
Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”, (Q.S. Al-Baqarah : 187)
5). Keluar Mani Karena Bercumbu
Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan (onani).
Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Muhammad Al Hishni rahimahullah berkata:
“Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.”
Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena maksud pokok dari hubungan intim (jima’) adalah keluarnya mani.
Jika jima’ saat puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal.
Juga beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Konsekuensi dari Melakukan Pembatal Puasa
Bagi yang batal puasanya karena makan dan minum, muntah dengan sengaja, mendapati haidh dan nifas, dan keluar mani karena bercumbu, maka kewajibannya adalah mengqadha’ puasa saja.
Sedangkan yang batal puasa karena jima’ (bersetubuh) di siang bulan Ramadhan, maka ia punya kewajiban qadha’ dan wajib menunaikan kafarah yang dibebankan pada laki-laki.
Kafarah atau tebusannya adalah memerdekakan satu orang budak.
Jika tidak didapati, maka berpuasa dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, maka memberi makan kepada 60 orang miskin.
Nah itulah beberapa hal yang dapat membatalkan puasa kita.
Dengan pengetahuan ini, diharapkan kita selalu waspada dan was-was terhadap apa yang kita lakukan.
Agar puasa kita menjadi sempurna dan diterima oleh Allah SWT.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.