Berita Denpasar

Lakukan Praktik Aborsi di Dalung, Dituntut 5 Tahun Penjara, dr Arik Minta Keringanan

Lakukan Praktik Aborsi di Dalung, Dituntut 5 Tahun Penjara, dr Arik Minta Keringanan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Terdakwa Ketut Ari, dokter gigi yang melakukan praktik aborsi menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Badung. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa dr. I Ketut Arik Wiantara SKG (53) melalui tim penasihat hukumnya telah membacakan nota pembelaan (pledoi) di persidangan PN Denpasar.

Pembelaan diajukan dr Arik dan tim penasihat hukumnya menanggapi tuntutan pidana yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU Imam Ramdhoni menuntut dr Arik dengan pidana penjara selama 5 tahun. Terdakwa dr Arik dituntut pidana karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung. Tercatat, terdakwa merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi.

Baca juga: Ketut AS Diajak Ritual Gaib di Kamar Suci Bareng Pasutri, Kini Berujung di Polres Jembrana

"Nota pembelaan sudah dibacakan. Intinya (terdakwa) mohon keringanan hukuman, karena sudah berusia lanjut. Terdakwa juga sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," terang JPU Imam Ramdhoni, Jumat, 15 Maret 2024.

Terhadap nota pembelaan dari terdakwa tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini lansung menanggapi secara lisan. "Kami tetap pada tuntutan," tegas JPU Imam Ramdhoni. 

Diberitakan sebelumnya, dalam surat tuntutannya, JPU Imam Ramdhoni menyatakan, terdakwa dr Arik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi. 

Baca juga: Aneh! Saat Nyepi, Takafumi Bisa Lakukan Perjalanan Wisata dari Ubud, Kintamani, hingga Besakih

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. Ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU. 


Seperti diketahui, terbongkarnya praktik aborsi yang dilakukan terdakwa dr Arik bermula dari adanya informasi masyarakat. Terdakwa mengaku sebagai dokter dan melakukan praktik aborsi


Berbekal informasi itu, petugas kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan melalui internet terkait informasi praktik terdakwa. Hasilnya ditemukan klinik kesehatan bernama "Dokter Arik" yang beralamat Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung. Dari informasi itu tertera juga hari dan jam praktik serta nomor ponsel terdakwa. 


Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian menemukan pasangan laki-laki dan perempuan ke rumah praktik terdakwa. Petugas lalu melakukan penyamaran, berpura-pura menjadi pasien aborsi.


Saat itu petugas kepolisian yang menyamar diterima oleh seorang perempuan, mengaku sebagai pegawai kebersihan. Petugas kepolisian lalu diminta menunggu, karena sedang ada pasien. 


Petugas kepolisian langsung melakukan penggebekan terhadap terdakwa beserta istrinya, AA Made Kurnia Dewi dan pegawai kebersihan. Selain itu ada juga ditemukan seorang pasien perempuan yang belum sadarkan diri ditemani seorang laki-laki. 


Terdakwa mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien belum sadarkan diri, masih menunggu pemulihan karena obat bius. Setelah sadar, pasien perempuan itu mengaku baru saja mendapatkan tindakan aborsi dari terdakwa dengan membayar Rp 3,8 juta. 


Pula saat digeledah, petugas kepolisian menemukan sejumlah alat-alat kedokteran,  obat-obatan, buku daftar nama pasein, beberapa bendel resep dan barang bukti terkait lainnya. 


Terdakwa sendiri tidak memiliki latar belakang keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan. Juga terdakwa tidak memiliki izin ataupun sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan dari pihak berwenang, serta terdakwa tidak pernah terdaftar pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Lembaga lainnya terkait bidang profesi kedokteran. 


Terdakwa kembali melaksanakan praktik aborsi selepas bebas dari penjara. Yakni memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap. Selama itu pasien yang telah ditangani oleh terdakwa sekitar 20-25 orang pasien. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved