Berita Buleleng

Manfaatkan Made Ayu Fitriani Saat Lengah, Terungkap Dua Pemuda Buleleng Terjerumus Lingkaran Setan

Manfaatkan Made Ayu Fitriani Saat Lengah, Terungkap Dua Pemuda Buleleng Terjerumus Lingkaran Setan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring dua pelaku pencurian motor ke Polres Buleleng, Kamis 14 Maret 2024 - Ridoi dan Ferdy Curi Motor di Buleleng, Buat Bayar Utang dan Beli Narkoba 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Petugas Polsek Sukasada berhasil menangkap dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor di Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Buleleng.

Kedua pelaku pencurian yang diamankan Polsek Sukasada yaitu Ridoi (32) dan Ferdy Yanto (25).

Keduanya menjadi pelaku pencurian sepeda motor, dan sudah empat kali beraksi.

Baca juga: Inikah yang Namanya Ajal? Kesaksian Nyoman Ayu di Tabanan, Sempat Tolak Tamu hingga Berakhir Tragis

Belakangan diketahui dua pemuda asal Buleleng itu terjerumus dalam lingkaran setan.  

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan pada Kamis (14/3) mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap di dua tempat berbeda di Buleleng pada Selasa (5/3) kemarin.

Penangkapan terhadap kedua pemuda tersebut setelah pihaknya menerima laporan kasus pencurian satu unit motor Yamaha NMAx DK 2349 VG milik Made Ayu Fitriani pada Jumat (2/2) lalu.

Baca juga: Aneh! Saat Nyepi, Takafumi Bisa Lakukan Perjalanan Wisata dari Ubud, Kintamani, hingga Besakih

Motor itu hilang saat ditinggal belanja oleh korban di sebuah warung kawasan Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng dengan kondisi kunci nyantol. 

Usai menerima laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga identitas kedua pelaku pencurian berhasil terlacak.

Tersangka Ridoi berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Baca juga: Ni Ketut Urip Histeris Lihat Suaminya Ditebas Berkali-kali di Klungkung, Tinggal Satu Pekarangan

Sementara Ferdy ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng.

Polisi juga menemukan barang bukti sepeda motor milik korban yang disimpan di rumah milik Ridoi.  

“Kami mencari keberadaan pelaku yakni dengan melacak ciri-cirinya. Kemudian kami cari di database kepolisian.

Keduanya masih ada hubungan keluarga. Rido merupakan kakak ipar tersangka Ferdy.

Mereka memang hunting mencari sasaran motor untuk dicuri,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku juga mengaku sempat mencuri motor Honda Vario pada 24 Januari 2024 lalu di wilayah Kelurahan Banyuasri, serta mencuri Honda Scoopy di kawasan Kelurahan Baktiseraga pada 1 Maret lalu. 

Dalam melakukan aksinya, mereka selalu menggunakan modus kunci nyantol.

Lalu untuk apa hasil curian itu digunakan, dari pengakuan kedua pelaku pencurian, mereka telah masuk lingkaran setan narkoba.

Keduanya masuk kategori kecanduan narkoba sehingga mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor berkali-kali di Buleleng.

Selain untuk membeli narkoba, uang hasil curian juga digunakan untuk membayar utang keduanya.

Akibat perbuatannya, keduanya pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4 dan 5 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved