Waspada Resiko Sektor Jasa Keuangan di Tahun 2024, OJK: Kita Dorong Penguatan Manajemen Resiko

Waspada Resiko Sektor Jasa Keuangan di Tahun 2024, OJK: Kita Dorong Penguatan Manajemen Resiko

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
ojk 

 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penguatan integritas dan kompetensi profesi bidang manajemen risiko di industri jasa keuangan sangat penting. 

Ketua Dewan Audit yang juga menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena pada Sabtu (16/3/2024) mengatakan setiap tahunnya OJK menggelar Indonesia Risk Management Professional Association (IRMAPA) yang bertujuan untuk memberikan orientasi kepada praktisi serta profesional manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan (SJK).

“Penguatan peran profesi manajemen risiko di SJK sangat diperlukan mengingat perkembangan industri jasa keuangan dan perekonomian yang sangat cepat,” ucap Sophia.

Baca juga: Telah Disetujui Kementerian PANRB, Denpasar Usulkan 4.602 Formasi PPPK

“Setiap risiko di era kini terkoneksi satu sama lain dan memiliki pola yang kompleks, saling terhubung dan mempengaruhi bisnis industri, pemerintah, maupun masyarakat,” imbuh Sophia.

Lebih lanjut Sophia menjelaskan bahwa cybersecurity, business continuity, dan human capital menjadi tiga top risks di organisasi pada regional Asia Pacific. 

Baca juga: Diperluas Hingga Radius 2,5 Km, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Nyoman Mendri di Tabanan

Sejalan dengan hal tersebut, isu terkait keberlanjutan/business continuity dan human capital menjadi top risks di Indonesia, ditambah dengan risiko perlambatan ekonomi.

Secara khusus Sophia menyampaikan tantangan risiko yang dihadapi SJK pada tahun 2024 antara lain berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, penguatan permodalan lembaga jasa keuangan, penerapan standar akuntansi keuangan baru di SJK, penerapan dan penegakan hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di SJK sehubungan dengan keanggotaan penuh Indonesia pada Financial Action Taks Force (FATF).

Seiring berkembangnya tantangan interkoneksi dan kompleksitas risiko, OJK sebagai regulator terus berupaya menguatkan SJK melalui berbagai kebijakan, termasuk fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC).

OJK juga akan terus meningkatkan kolaborasi dan mendorong sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi manajemen risiko, agar dapat memperkuat kompetensi di bidang GRC dan teknologi informasi serta memberikan nilai tambah yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan dengan tetap menjaga prinsip governansi yang baik, integritas, dan fokus pada aspek keberlanjutan.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved