Joged Bumbung Viral

Bertemu Penari Joged Bumbung Viral, Arya Wedakarna Tegaskan Tetap Tak Setujui Joged “Jaruh”

Bertemu Penari Joged Bumbung Viral, Arya Wedakarna Tegaskan Tetap Tak Setujui Joged “Jaruh”

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa/ Instagram @aryawedakarna
Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna saat bertemu salah satu oknum penari joged bumbung viral. Tegaskan tak setujui unsur pornografi dalam tari joged. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna bertemu dengan salah satu oknum penari joged bumbung yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Pertemuannya dengan oknum penari joged bumbung berinisial NPRW (17), itu diunggah melalui akun instagram pribadinya @aryawedakarna pada Senin 18 Maret 2024.

Pasalnya, AWK-sapaan akrab Arya Werdakarna, mengaku siap pasang badan untuk mengayomi dan mengadvokasi para seniman di Bali.

Namun, AWK menegaskan tetap tak menyetujui adanya unsur pornoaksi dan pornografi, termasuk dalam tarian joged bumbung.

“Pasang badan iya. Tapi tiang (saya) tetap tidak menyetujui yang namanya joged jaruh. Tiang tetap nggak setuju. Tiang tetap mengecam,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Senin 18 Maret 2024.


Baginya, tarian joged bumbung yang bernuansa pornografi itu dapat merusak citra tarian Bali yang telah dikenal positif.

Namun, yang menjadi dilemanya adalah lantaran dirinya yang kini menjabat sebagai wakil rakyat.

Sehingga, AWK mengaku harus merangkul dan mengadvokasi seluruh pihak. Termasuk para penari yang dinilainya “salah jalan” karena sebuah keterpaksaan.

“Bagaimana pun juga, itu (joged bernuansa pornografi) akan merusak citra tari Bali yang baik.”

Baca juga: VIDEO Joged Bumbung dari Desa Sinabun Dulu Tersohor, Kini Kalah Saing dengan Joged Tak Senonoh


“Masalahnya, AWK ini menjadi wakil rakyat tidak hanya mengurusi penari-penari yang baik-baik saja. Tapi ada juga penari yang salah jalan karena terpaksa. Itu juga harus tiang rangkul. Walaupun kebijakan AWK ini tidak populer. Cuma tiang harus lindungi mereka,” jelasnya.

Bila tarian joged bumbung viral itu berlanjut ke ranah hukum, AWK dan sejumlah tokoh di Jakarta telah bersepakat tak akan menggunakan pasal-pasal yang ada di dalam UU. Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sebab, bila UU tersebut diterapkan, kata AWK, akan banyak hasil seni budaya di Bali yang akan ikut terjerat.

“Ini sudah komitmen kami para tokoh di pusat. Seandainya masalah itu bergulir ke hukum, tidak menggunakan pasal-pasal di UU Pornografi. Cukup semangatnya restorative, mediasi,” jelasnya.

Diketahui, viral di media sosial terkait video tarian joged bumbung yang dinilai mengandung unsur pornografi.

Baca juga: Polda Bali Intensifkan Pengecekan Indekos


Dari cuplikan video yang beredar, tampak penari joged bumbung itu melakukan tindakan tak senonoh kepada salah seorang pria yang tengah duduk di sebuah kursi plastik.

Sontak aksinya itu kemudian mendapat berbagai macam komentar dari warganet.

Kepada AWK, penari joged yang diketahui berinisial NPRW itu mengaku dirinya tengah dibawah pengaruh minuman beralkohol. 

“Pengaruh alkohol. Dia di bawah umur. Masih SMA,” pungkas Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved