Berita Denpasar
Jadi Bandar Sabu, Ditangkap di Buleleng, Mohdor Jalani Tuntutan Pidana JPU di PN Denpasar Besok
Jadi Bandar Sabu, Ditangkap di Buleleng, Mohdor Jalani Tuntutan Pidana JPU di PN Denpasar Besok
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Mohdor (48) menjalani sidang tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 19 Maret 2024.
Mohdor akan dituntut pidana lantaran menjadi bandar narkoba golongan I jenis sabu di wilayah Seririt, Buleleng. Atas perbuatannya, ia pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Sidang pembuktian sudah selesai. Besok agenda sidangnya pembacaan surat tuntutan dari JPU" terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 18 Maret 2024.
Terkait dakwaan kata Aji Silaban, terdakwa dikenakan dakwaan alternatif oleh JPU.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Antisipasi El Nino, Masalah Air dan Ketahanan Pangan Prioritas Program Pangdam IX/Udayana Tahun Ini
"Atau kedua, pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik," tambah advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Mohdor diringkus petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Bali di seputaran Jalan Diponegoro, Desa Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu 27 September 2023, sekira pukul 08.13 Wita.
Ditangkapnya terdakwa tersebut bermula dari informasi masyarakat karena kerap terlibat transaksi narkotik di daerah Seririt, Buleleng. Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa di lokasi tersebut.
Sebelum ditangkap, terdakwa sempat membuang bungkusan tas kresek yang diduga berisi narkoba namun berhasil ditemukan petugas kepolisian.
Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa serta bungkusan tersebut. Saat dibuka bungkusan itu berisi 1 paket sabu seberat 99,73 gram.
Selanjutnya terdakwa diinterogasi dan mengaku mendapat sabu itu dengan cara membeli dari Wahdad (buron) seharga Rp 85 juta.
Sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Koming Pastijo (buron) yang mengaku sebagai anak buah dari Kadek Diana.
Kadek Diana berencana membeli sabu seberat 100 gram dari terdakwa seharga Rp 100 juta.
Kadek Diana sendiri merupakan langganan membeli sabu dari terdakwa.
Dari keterangan terdakwa, Kadek Diana telah 6 kali membeli sabu sejak tahun 2021.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.