Joged Bumbung Viral

VIDEO Kriminolog UNUD: Penari, Sekaa, dan Penyebar Video Joged Jaruh Bisa Dibawa ke Jalur Hukum

Kriminolog Universitas Udayana, Prof. Gde Made Swardhana, mengatakan penari, sekaa, dan penyebar video joged jaruh bisa dibawa ke jalur hukum.

|
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sorotan khusus joged jaruh atau porno yang kembali ramai diperbincangkan publik di Bali, setelah pernah dibahas pada tahun 2021 silam.

Hal itu bermula dari sebuah potongan video joged jaruh yang viral di media sosial.

Saat ini memang kembali mencuat fenomena joged jaruh, yang bahkan mempertontonkan gerakan-gerakan erotis saat menari maupun saat bersama pengibingnya.

Tak hanya si penari, juga marak fenomena pengibing perempuan yang juga menampilkan gerakan-gerakan erotis.

Bahkan tanpa malu beradu gerakan erotis dengan penari jogednya, maupun teman prianya yang juga menjadi pengibing.

Baca juga: VIDEO Joged Bumbung dari Desa Sinabun Dulu Tersohor, Kini Kalah Saing dengan Joged Tak Senonoh

Tak hanya melenceng jauh dari pakem tarian joged bumbung, pakaian yang digunakan penari joged pun sudah tak layak. Memakai kamen dengan belahan tinggi.

Video-video joged erotis ini cukup banyak beredar di media sosial. Dan saat ini menjadi sorotan setelah pelaku seni melaporkannya ke Dinas Kebudayaan Bali.

Terkait maraknya video-video penari joged jaruh ini, Kriminolog Universitas Udayana, Prof. Gde Made Swardhana, mengatakan penari, sekaa, dan penyebar video joged jaruh bisa dibawa ke jalur hukum.

Prof Swardhana menyebut joged erotis ini masuk ke dalam Undang Undang Pornografi, dan pengunggah atau penyebar video joged jaruh masuk ranah Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved