Berita Denpasar
Dinilai Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar, 4 Mantan Pengurus UPK Swadana Harta Lestari Didakwa Korupsi
Dinilai Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar, 4 Mantan Pengurus UPK Swadana Harta Lestari Didakwa Korupsi
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Empat mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan didakwa melakukan dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan DAPM Anggaran 2017 sampai dengan 2020.
Para terdakwa adalah Ni Putu Aryestari (40) selaku manager UPK, I Wayan Sutanca (46), mantan bagian pelayanan pembukuan, Lely Maisa Kusumawati (34) mantan Kasir dan Ni Putu Winastri (53), pernah sebagai koordinator kelompok di Desa Cepaka Kecamatan Kediri.
Surat dakwaan kepada para terdakwa tersebut telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dkk pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 22 Maret 2024.
Dalam dakwaannya, tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mendakwa keempat terdakwa tersebut dengan dakwaan kombinasi. Yakni dakwaan kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Atau dakwaan kedua, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Ni Putu Winastri melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi (keberatan). Sedangan tiga terdakwa lainnya yang didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi.
"Atas dakwaan jaksa penuntut, kami mengajukan eksepsi," ucap salah satu anggota tim selaku penasihat hukum Winastri kepada majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih.
Diberitakan sebelumnya, para terdakwa tersebut diduga melakukan korupsi dana PNPM Mandiri pada periode 2017-2020. Modusnya, para terdakwa selaku pengurus menggunakan uang itu dari tahun 2017 hingga 2020 untuk kepentingan sendiri.
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara pada Perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan sebesar Rp 5.580.295.000. Ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 700/10732/LHPKKN-2023/Itkab tanggal 30 November 2023.
Dari kerugian PNPM Mandiri Perdesaan dan atau DAPM Swadana Harta Lestari
telah dilakukan pengembalian yang berasal dari Pengurus Badan Kerjasama Kecamatan Kediri, Pengurus DAPM Swadana Harta Lestari, pihak lain, Pengembalian simpan pinjam Perempuan, dan dari rekening Dana Perguliran SPP PPK Kediri, Tabanan dan telah dilakukan penyitaan dengan nilai total Rp. 3.094.186.750.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.