Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Bule Amerika Penganiaya Satpam Vila di Gianyar Akhirnya Dideportasi

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
Zaenal Nur Arifin
Kasubsi Penindakan Imigrasi Denpasar, I Made Oka Pradyana saat memberikan keterangan mengenai pendeportasian terhadap MZ Warga Negara asal Amerika. 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar kembali melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Asing (WNA).

TAK pendeportasian dilakukan atas permohonan dari Polres Gianyar.

"Kami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah menerima permohonan pendeportasian dari Kepolisian Resor Gianyar," ujar Kasubsi Penindakan Imigrasi Denpasar, I Made Oka Pradyana, Jumat 22 Maret 2024.

Kali ini Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang WNA asal Amerika Serikat (AS) berinisial MZ (28).

"Orang Asing Warga Negara Amerika berinisial MZ telah melakukan penganiayaan terhadap WNI pada tanggal 24 Januari 2024 di wilayah Gianyar," tambah Oka Pradyana.


MZ dideportasi nanti malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan Qantas Airways rute Denpasar - Sydney, kemudian dari Sydney melanjutkan penerbangan ke Los Angeles.

Sebelum mengajukan permohonan deportasi pihak Polres Gianyar pada siang tadi telah melakukan proses serah terima MZ dan Imigrasi Denpasar langsung memprosesnya dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah semuanya lengkap dan MZ telah memiliki tiket kepulangan ke Negaranya yang dibelinya sendiri langsung dilakukan deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Proses deportasi didampingi petugas dari Seksi Inteldakim Kanim Kelas I TPI Denpasar hingga MZ selesai proses boarding.

Baca juga: Dua Mantan Pengurus LPD Desa Adat Mundeh Tabanan Didakwa Korupsi


Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali. 

Jika ditemukan WNA melanggar aturan keimigrasian akan dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, MZ menjadi perbincangan di media sosial usai melakukan pemukulan terhadap satpam Villa Kailash di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.

Korban pemukulan berinisial DNW dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukawati.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam, dan satu giginya copot.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved