Populer Bali

Viral Bali: Kejaksaan Setor Uang Rampasan Koruptor Parkir Bandara Ngurah Rai, Dokter Jagal Kapok

Berikut kompilasi berita Viral Bali sepanjang 24 jam terakhir mulai dari kasus korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai, Bali hingga vonis

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/ Net
Ilustrasi Pengadilan 

Viral Bali: Kejaksaan Setor Rp 4,8 M Rampasan Koruptor Parkir Bandara Ngurah Rai, Ini Respon Dokter Jagal Divonis 4,5 Tahun

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut kompilasi berita Viral Bali sepanjang 24 jam terakhir mulai dari kasus korupsi pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai, Bali hingga vonis kasus dokter jagal janin.

Berikut ulasan selengkapnya berita Viral Bali yang dihimpun oleh redaksi Tribun Bali dari Kamis, 21 Maret hingga Jumat, 22 Maret 2024.

Kasus pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai

Kejaksaan Negeri Denpasar (Kejari) menyetorkan uang Rp 4,8 miliar lebih ke kas negara.

Uang tersebut merupakan hasil lelang aset terpidana korupsi mantan Direktur Utama PT Penata Sarana Bali, Chris Sridana dalam kasus pengelolaan parkir Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung tahun 2008 sampai 2011.

"Hari ini (kemarin) kembali dilakukan pemulihan kerugian negara sebesar Rp 4.825.975.000 dari hasil lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah sekitar 625 meter persegi dengan SHM No 924 atas nama Chris Sridana MBA yang telah laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan pendampingan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia," terang Kajari Denpasar, Agus Setiadi, Kamis (21/3).

Uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ini salah satu wujud tugas dan fungsi lembaga kejaksaan disamping melaksanakan fungsi penindakan, juga tetap mengutamakan penyelamatan kerugian keuangan negara sebagai upaya pemulihan keuangan negara," tegas Agus Setiadi.

Sebelumnya, telah dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 6.564.230.400.

Uang itu hasil lelang barang rampasan berupa 1 kapling tanah sekitar 300 meter persegi dengan SHM No 535 atas nama Chris Sridana.

Uang itu sudah disetorkan ke kas negara pada 30 Juli 2018. Ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Print- 531/P.1.10/Ft. 1/02/2015 tanggal 12 Februari 2015.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 159.PK/Pid.Sus/2021 tanggal 19 Juli 2021, terpidana Chris Sridana dijatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, Chris Sridana dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 19.432.277.917.

Pada tingkat pengadilan Tipikor, dalam perkara ini yang merugikan keuangan negara Rp 28,01 miliar, Chris Sridana dijatuhi vonis hukuman penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan, dan membayar uang pengganti Sebesar Rp 28 miliar atau di penjara tambahan selama 3 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved