Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

8 Ribu Peserta BPJS Mandiri di Bangli Masuk Kategori Non Aktif

Ribuan peserta BPJS mandiri di Kabupaten Bangli tercatat sebagai peserta non aktif. Ini dikarenakan para peserta mengalami tunggakan

Tayang:
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Ribuan peserta BPJS mandiri di Kabupaten Bangli tercatat sebagai peserta non aktif. Ini dikarenakan para peserta mengalami tunggakan pembayaran iuran. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Elly Widiani saat ditemui belum lama ini.

Elly mengatakan, penduduk Bangli yang aktif sebagai peserta BPJS sebanyak 92,56 persen dari total jumlah penduduk Bangli di semester I tahun 2023, yakni 256.631 jiwa. 

"92,56 persen ini terdiri dari beberapa segmen peserta. Ada yang di pesertanya didaftarkan melalui APBN, APBD, dari tempatnya bekerja, adapula yang menjadi peserta mandiri," terangnya. 

Jika dilihat dari persentase, lanjut Elly, kelompok terbesar yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), adalah yang didaftarkan melalui APBN dan APBD.

Baca juga: Perkumpulan Bengkel Mobil Bali Bangun Service Kendaraan Gratis di Besakih

Sehingga membuat Bangli mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC).

"Dari 92,56 persen itu, 38,4 persen diantaranya merupakan peserta pada segmen yang dibayarkan Pemda. Tentu ini tidak terlepas dari komitmen Pemda Bangli," ungkapnya. 

Elly tidak memungkiri jika ada peserta yang menunggak pembayaran iuran. Kebanyakan dari segmen peserta mandiri. 

Untuk peserta mandiri di Bangli, lanjutnya, secara total jumlahnya sebanyak 17.208 orang.

Dari jumlah tersebut yang tergolong sebagai peserta non aktif sebanyak 8.648 orang.

Baca juga: Puncak Karya Ngusaba Kadasa Di Pura Ulun Danu Batur, Ribuan Umat Iringi Mapepada Agung

"Jadi setengah dari total peserta mandiri kondisinya non aktif," imbuhnya.

Menurut Elly, ada banyak cara mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN.

Mulai dari kemudahan pembayaran melalui Bank hingga non perbankan.

"Kami juga memberikan alternatif bagi peserta yang hendak menyelesaikan tunggakannya. Yakni bisa dicicil menggunakan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap)," tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved