Berita Badung
Beraksi di Badung, Dua Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Polsek Mengwi Kurang dari 24 Jam
Beraksi di Badung, Dua Pelaku Curanmor Berhasil di Tangkap Polsek Mengwi Kurang dari 24 Jam
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Polsek Mengwi Minggu 24 Maret 2024, berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Mengwi, Badung.
Pelaku pun dibekuk tidak lebih dari 24 jam karena aksi pencurian yang dilakukan sekitar pukul 03.30 wita.
Menariknya pelaku diamankan saat hendak menyebrang di Pelabuhan Gilimanuk.
Bahkan pelaku yang berjumlah dua orang yakni Mursam Edi Suyanto (32) dan Muhhamad Nanang (26) asal Jember Jawa Timur itu, tidak bisa berkutik saat diamankan.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M. mengatakan pengamanan kedua pelaku dilakukan setelah jajaran reskrim Polsek Mengwi menerima laporan dari korban Nyoman Rianta yang kehilangan motornya saat disewa oleh Wisatawan.
"Jadi wisatawannya ini melaporkan ke pemilik motor, bahwa motor yang disewanya yakni Yamaha NMAX Nomor Polisi DK3851FCI warna hitam hilang " ucapnya.
Diakui, motor itu hilang saat diparkir di depan Garden Villa, Jalan Raya Babadan No 200,Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Hingga akhirnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP Made Mangku Bunciana,S.H langsung mendatangi TKP.
"Jajaran reskrim.langsung melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengecekan CCTV. Bahkan dari penyelidikan yang dilakukan, motor tersebut mengarah ke luar Bali," jelasnya.
Selanjutnya, jajaran reskrim pun langsung melakukan kordinasi dengan unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku di pelabuhan Gilimanuk pada saat akan menyeberang ke Pulau Jawa. Kedua pelaku tersebut adalah Mursam Edi Suyanto (32) dan Muhhamad Nanang (26) yang sama-sama berasal dari Jember Jawa Timur.
Baca juga: 4 Hari Tinggalkan Rumah Karena Depresi, Warga Tampaksiring Ditemukan Tewas
"Selanjutnya kedua pelaku di bawa ke mako polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Diakui, dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui mencuri sepeda motor 1 unit SPM Yamaha N max nomor polisi DK 385 1FCI warna hitam di parkiran Garden Villa , Jalan Raya Babadan No 200, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Pada saat bersamaan, kedua pelaku juga melakukan pencurian 1 unit sepeda motor honda pcx warna putih nomor Polisi DK 2317 XX di depan villa Rich, Banjar Pempatan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
"Tidak hanya itu, dalam pengakuan pelaku, sebelumnya juga pernah melakukan pencurian 1 unit SPM Yamaha N MAX warna hitam di pasar semat sari, tibu beneng ,Kuta Utara Badung pada Sabtu, 2 Maret 2024," tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dua sepeda motor itu rencananya akan dijual. Uang hasil penjualannya akan dibagi berdua untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar hutang.
"Untuk pengembangannya kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kini kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan yang ancaman maksimum 7 tahun," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.